Berita  

KPK Tetapkan Kabasarnas Sebagai Tersangka, TNI Keberatan

Kabasarnas TNI Tersangka KPK

Ngelmu.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menetapkan Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Letkol Afri Budi Cahyanto, sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di Basarnas.

TNI kemudian menyatakan keberatan atas penetapan tersangka tersebut.

“Dari tim kami, terus terang keberatan itu ditetapkan sebagai tersangka, khususnya yang militer, karena kami punya ketentuan sendiri, punya aturan sendiri.”

Demikian pernyataan Danpuspom TNI Marsda TNI Agung Handoko dalam jumpa pers di Mabes TNI, Jumat (28/7/2023).

Ia mengaku menerima informasi, KPK melakukan OTT [operasi tangkap tangan] terhadap sejumlah orang terkait kasus suap proyek di Basarnas dari pemberitaan media.

Setelah itu, Agung mengirimkan tim ke KPK untuk berkoordinasi.

Ia mengatakan, saat tim TNI mendatangi KPK, Afri sudah berada di sana.

Agung juga menyatakan, ada kesepakatan bahwa proses hukum Henri maupun Afri, akan ditangani Puspom TNI.

“Kita dari tim Puspom TNI, kita rapat gelar perkara, yang pada saat gelar perkara tersebut, akan diputuskan.”

“Bahwa, seluruhnya yang terkait pada saat OTT tersebut, akan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang sudah cukup.”

“Namun, pada saat press conference, statement itu keluar bahwa Letkol ABC maupun Kabasarnas Marsdya HA ditetapkan sebagai tersangka.”

Baca juga:

Agung mengatakan, pihaknya akan mengikuti arahan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono.

Agar tiap prajurit patuh pada aturan yang berlaku.

Ia juga mengatakan, tiap personel TNI yang terbukti melakukan pelanggaran, akan mendapat sanksi.

“Pada intinya, kami seperti apa yang disampaikan Panglima, sebagai TNI harus mengikuti ketentuan hukum dan taat pada hukum, itu tak bisa ditawar.”

“Dan bisa kita lihat, siapa pun personel TNI yang bermasalah, selalu ada punishment,” kata Agung.

Tetapkan 5 Tersangka

Sebelumnya, KPK telah memeriksa sejumlah orang yang ditangkap dalam OTT proyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas.

KPK juga telah menetapkan lima orang yang ditangkap tersebut sebagai tersangka.

“Atas dasar kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 26 Juli 2023 sampai 14 Agustus 2023.”

Demikian penjelasan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers, Rabu (26/7/2023).

Kelima tersangka itu adalah:

  1. Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsekal Madya (Marsdya) Henri Alfiandi,
  2. Korsmin Kabasarnas RI Afri Budi Cahyanto (ABC),
  3. Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan (MG),
  4. Dirut PT Intertekno Grafika Sejati (IGK) Marilya (MR), dan
  5. Dirut PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil (RA).

Adapun para terduga pemberi suap, yakni Mulsunadi Gunawan, Marilya, dan Roni Aidil, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Henri dan Afri diserahkan kepada Puspom TNI.

Namun, pengusutan kasusnya ditangani tim gabungan penyidik KPK dan Puspom TNI.

“Terhadap dua orang Tersangka HA dan ABC yang diduga sebagai penerima suap, penegakan hukumnya diserahkan kepada Puspom Mabes TNI untuk proses hukum lebih lanjut.”

“Yang akan diselesaikan oleh tim gabungan penyidik KPK, dan tim penyidik Puspom Mabes TNI. Sebagaimana kewenangan yang diatur di dalam undang-undang,” kata Alexander.

“Nanti yang akan melakukan penahanan Puspom TNI,” sambungnya.

Alexander mengatakan, tersangka Marilya ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih, dan Roni Aidil ditahan di Rutan KPK pada Kaveling C1 gedung ACLC.

Sementara tersangka Mulsunadi Gunawan, diminta menyerahkan diri.