Ngelmu.co – Bareskrim Polri resmi menetapkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, sebagai tersangka kasus penodaan agama.
Berikut rentetan fakta yang Ngelmu kutip pada Rabu (2/8/2023) ini:
Panji Gumilang Penuhi Panggilan
Pada Selasa, 2 Agustus 2023, Panji tiba sekitar pukul 13.22 WIB di Bareskrim Polri.
Kuasa hukum mendampingi Panji yang tampak mengenakan baju berwarna abu-abu dan peci hitam.
Namun, Panji bungkam saat ditanya soal pelaporan terhadap dirinya.
Penjagaan Polisi
Mabes Polri memperketat penjagaan di pintu masuk bagi para pengunjung saat pemeriksaan terhadap Panji, berlangsung.
Sejumlah polisi sempat menjaga akses masuk ke Mabes Polri.
Akses masuk utama untuk tamu dan anggota juga ditutup dan dijaga ketat oleh sejumlah anggota kepolisian.
Polisi yang menjaga menanyakan identitas dan maksud kunjungan pada mereka yang hendak masuk.
Dari dalam gerbang, polisi juga melarang sejumlah orang yang diketahui sebagai simpatisan Panji untuk masuk.
Maka mereka hanya berdiri di pinggir jalan, tepat di depan gerbang masuk Mabes Polri.
Resmi Jadi Tersangka
Bareskrim Polri resmi menetapkan Panji Gumilang, sebagai tersangka kasus penodaan agama.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, buka suara.
Ia mengatakan, proses penetapan tersangka ini berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik.
“Hasil dalam proses gelar perkara, semua menyatakan sepakat untuk menaikkan Saudara PG, menjadi tersangka.”
Demikian pernyataan Djuhandhani dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Selasa (1/8/2023).
Baca juga:
Polisi Tangkap Panji Gumilang
Setelah resmi berstatus tersangka kasus penodaan agama, penyidik pun langsung memberikan surat perintah penangkapan terhadap Panji.
“Pada pukul 21.15 WIB, penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan, disertai penetapan sebagai tersangka,” kata Djuhandhani.
Lebih lanjut, ia mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap Panji.
“Saat ini, saudara PG, menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka,” jelas Djuhandhani.
Terancam 10 Tahun Penjara
Djuhandhani juga mengatakan jika Panji, terjerat pasal berlapis.
“Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 14 ayat 1 UU 1/1946 dan/atau Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 156a KUHP, ancamannya 10 tahun [penjara].”
Koreksi BAP 5 Kali
Menurut Djuhandhani, dalam pemeriksaan, Panji sempat beberapa kali mengoreksi berita acara pemeriksaan (BAP).
“Pada pukul 19.30 WIB, pemeriksaan selesai. Namun, yang bersangkutan masih mengoreksi [BAP], dan kurang lebih lima kali proses mengoreksi, bolak-balik, lima kali dibetulkan oleh penyidik.”
Selama proses pemeriksaan, pihaknya juga masih memberikan pemenuhan hak terhadap Panji, berupa waktu untuk makan dan beribadah.
Status Penahanan
Meski sudah menyandang status tersangka, Bareskrim Polri tidak langsung menahan Panji Gumilang.
Menurut Djuhandani, pihaknya masih memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status penahanan terhadap Panji.