Ngelmu.co – Setelah resmi menyandang status tersangka kasus penodaan agama dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri, pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, melawan.
Ditahan sejak Rabu (2/8/2023), hingga 20 hari ke depan atau 21 Agustus 2023, Panji melawan keputusan penahanannya tersebut.
Panji Gumilang Melawan
Pengacara Panji, Hendra Effendy, mengatakan kliennya merasa dikriminalisasi dan dipolitisasi.
“Ini kita sangat prihatin, bagaimana tragedi kemanusiaan ini bisa terjadi di Bareskrim? Kita enggak paham.”
“Tapi kita dari awal sudah menduga, bagaimana terjadinya kriminalisasi dan politisasi persoalan Pak Syekh Panji Gumilang ini.”
Demikian pernyataan Hendra kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (2/8/2023).
Hendra bilang, pihaknya menghormati langkah yang dilakukan penyidik dalam menindaklanjuti perkara Panji.
Namun, ia juga mengaku, “Kita sudah duga dari awal, dan langkah-langkah itu sudah kita baca, ya.”
“Kita baca, tadi kita sampaikan bahwa dalam semalam, mulai dari saksi, kemudian jadi tersangka, kemudian ditangkap, ditahan, dan sampai hari ini masih diprosesnya.”
“Tujuannya, ya, kami belum paham, tapi kami menduga tentang kriminalisasi politisasi, ini terjadi dalam perkara ini, dalam persoalan ini,” kata Hendra.
Baca juga:
Hendra mengaku bakal melakukan berbagai upaya hukum untuk membela Panji.
“Segala upaya hukum yang diatur menurut hukum, akan kita lakukan. Ya, kalau itu memang kita perlukan, nanti akan kita tempuh.”
“Kami sudah diskusikan tentang segala hal yang terjadi kemarin dan hari ini,” ujar Hendra.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa pihaknya telah mengajukan penangguhan penahanan Panji.
Namun, Bareskrim belum merespons permohonan mereka.
“Penangguhan penahanan sudah kami sampaikan, sampai saat ini secara tertulis belum ada jawaban. Ya, kami tunggu,” kata Hendra.
Tersangka Panji Gumilang
Terpisah, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, bicara.
Ia mengatakan, penyidik melakukan penahanan setelah menetapkan Panji sebagai tersangka, dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Bahwa, setelah ditetapkannya Saudara PG sebagai tersangka pada 1 Agustus 2023, penyidik telah melakukan pemeriksaan PG sebagai tersangka,” kata Ramadhan, Rabu (2/8/2023) siang.
Dalam perkara ini, penyidik juga telah memeriksa 40 saksi dan 17 saksi ahli.
Berbagai alat bukti pendukung dari hasil uji labfor hingga fatwa MUI juga sudah dikantongi.
Panji terjerat Pasal 14 ayat 1 UU 1/1946 dan/atau Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Alasan Penahanan
Bareskrim juga mengungkap alasan pihaknya menahan Panji Gumilang.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro yang bicara.
Ia mengatakan, alasan pertama adalah Panji, terancam hukuman lebih dari lima tahun penjara.
Alasan berikutnya, Panji dianggap tidak kooperatif. Menurut Djuhandhani, Panji beralasan demam hingga sempat absen dalam pemeriksaan.
Namun, pengacara menyebut tangan Panji, patah.
“Tidak kooperatif dalam pemeriksaan, tidak hadir, menyatakan alasan sakit demam. Namun, fakta surat dokter kita ragukan keabsahannya.”
“Hanya kirim via WhatsApp, aslinya diminta, tidak diberikan. Alasan sakit memunculkan diri di publik, dan keterangan penasihat hukum sakit tangan patah,” jelas Djuhandhani, Rabu (2/8/2023).
Ia juga mengatakan, penyidik khawatir Panji, menghilangkan barang bukti kasus yang melibatkannya.
Penyidik pun khawatir Panji, mengulangi perbuatan yang disangkakan terhadapnya.
“Dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, dan dikhawatirkan mengulangi perbuatan,” kata Djuhandani.
Ia mengatakan, pihaknya masih melakukan pendalaman dengan memeriksa Panji, setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Djuhandhani menyampaikan bahwa penyidik sedang menyelesaikan pemberkasan.