Ngelmu.co – Bukit Teletubbies yang berada di wilayah Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), kebakaran.
Simak informasi selengkapnya berikut ini:
Video viral
Kebakaran yang terjadi di Blok Savana Lembah Watangan atau Bukit Teletubbies ini bukan karena faktor alam.
Namun, akibat ulah pengunjung atau wisatawan yang menyalakan suar (flare) untuk foto pranikah mereka.
Video yang viral di media sosial, merekam beberapa orang pria dan wanita, membawa peralatan untuk pemotretan; seperti tripod dan kamera.
Mereka tampak santai, padahal di belakangnya terlihat api yang makin membesar. Tepatnya di sekitar Padang Savana.
“Ini dia orang-orang yang membuat kebakaran, masih santai-santai.”
“Nah, ini santai banget, dong, mereka. Wah, enggak bertanggung jawab, nih, orang.”
Demikian pernyataan dari suara wanita yang terdengar dalam video viral tersebut.
Video yang tersebar juga memperlihatkan api besar menjalar hingga di sekitar Bukit Teletubbies.
“Iki gegara prewed-mu iki, bengi-bengi nang Bromo, ancene arek asu [ini gara-gara prewedding-mu ini, malam-malam ke Bromo, memang anak anjing],” ujar pria yang bicara dalam video.
Penyebab kebakaran
Insiden terjadi pada Rabu (6/9/2023) malam. Kepala Bagian Tata Usaha Balai Besar TNBTS Septi Eka Wardhani pun bicara.
Ia menyampaikan, bahwa kebakaran lahan di Bukit Teletubbies, diduga karena sejumlah pengunjung menyalakan suar dan membuangnya di area tersebut.
“Iya, diduga seperti itu. Pelaku sudah kami amankan,” kata Septi di Kota Malang, Jawa Timur, mengutip Antara, Kamis (7/9/2023).
Api terus menyala
Ia juga mengatakan, tim gabungan Balai Besar TNBTS, masih berusaha mengatasi kebakaran yang terjadi di Savana Kaldera Tengger.
Sebab, api masih menyala di lokasi. “Kondisi saat ini masih belum padam, terutama di arah puncak yang sulit dijangkau.”
Baca juga:
Amankan 6 orang
Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana–melalui Kanit Pidum Satreskrim Polres Probolinggo Aipda Eko Apriyanto–juga membenarkan kabar ini.
“Ada enam orang yang diamankan, dan sempat dibawa ke Polsek Sukapura. Sekarang masih dalam perjalanan menuju Polres [Probolinggo].”
“Informasi sementara, kebakaran dikarenakan enam pengunjung ini menyalakan blue fire.”
Tutup wisata Bromo
Kebakaran Bukit Teletubbies di Bromo, membuat kawasan wisata itu kembali ditutup.
Pengumuman ditutupnya wisata Gunung Bromo, diterbitkan oleh Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) Nomor PG.08/T.8/BIDTEK/9/2023.
Septi menuturkan, “Berlaku sejak Rabu (6/9/2023), pukul 22.00 WIB.”
Penutupan akses wisata Gunung Bromo, dilakukan demi menjamin keamanan para wisatawan dan memperlancar proses pemadaman hutan.
Kebijakan ini juga berlaku hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Sementara bagi wisatawan yang telanjur membeli tiket melalui booking online, dapat mengajukan reschedule saat objek wisata kembali dibuka.
Pernyataan relawan
Relawan–sekaligus warga Tengger–bernama Sismiko, mengetahui kejadian ini dari sejumlah video relawan yang beredar.
Pengunjung melakukan foto pranikah pada Rabu (6/9/2023) sore, sekitar pukul 17.00 WIB.
Lalu, untuk kepetingan foto pranikah tersebut, para pengunjung sengaja menyalakan suar hingga percikan apinya mengenai rumput kering.
“Jadi mereka menyalakan flare, otomatis percikan api itu mengenai rumput.”
“Banyak video yang beredar, yang saya lihat, mereka, ketika api itu masih kecil, tidak ada reaksi pemadaman.”
“Mereka membiarkan itu,” kata Sismiko, Kamis, 7 September 2023.
Tetapkan tersangka
Akhirnya, polisi menetapkan satu dari enam orang yang diamankan, menjadi tersangka pemicu kebakaran hutan di Gunung Bromo.
Adapun lima orang lainnya berstatus saksi, dan hingga kini masih berada di Polres Probolinggo.
Tersangka berinisial AW (41), asal Kabupaten Lumajang merupakan manajer atau penanggung jawab wedding organizer (WO) yang telah memenuhi dua alat bukti.
Pengunjung lainnya masih berstatus saksi, tapi tidak menutup kemungkinan naik menjadi tersangka.
AW menawarkan jasa WO, dan disewa oleh pasangan pengantin asal Surabaya.
Tiga orang lainnya merupakan tim WO yang berasal dari Sidoarjo dan Surabaya.
Menurut Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana, setelah diperiksa penyidik, tersangka tidak hanya memenuhi dua alat bukti.
Namun, juga tidak mempunyai surat izin masuk kawasan konservasi (Simaksi).
“Untuk tersangka, baru satu yang memenuhi unsur dari saksi naik ke tersangka.”
“Sedangkan yang lainnya masih jadi saksi, dan akan kami periksa lebih lanjut, dan bisa juga kalau terpenuhi bukti-buktinya, akan naik sebagai tersangka.”
Akibat perbuatannya, Wisnu terjerat Pasal 50 ayat 3 huruf D Juncto Pasal 78 ayat 4 UU 41/1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam Pasal 50 ayat 2 huruf b Juncto Pasal 78 ayat 5 UU 6/2023 tentang Penetapan PP pengganti UU RI 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU dan/atau Pasal 188 KUHP.
“Ancaman hukumannya, penjara paling lama lima tahun, dan denda paling banyak Rp1,5 miliar,” tutup Wisnu.