Ngelmu.co – Mahkamah Konstitusi (MK), mengabulkan uji materi terhadap UU 7/2017 tentang Pemilu terkait batas usia capres dan cawapres yang diajukan mahasiswa Unsa, Unsa, Almas Tsaqibbirru Re A.
Saldi Isra merupakan salah satu dari empat hakim konstitusi yang memiliki pendapat berbeda terkait putusan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.
Ia mengatakan, ada hakim yang bernafsu memutus perkara tersebut.
Saldi menyampaikan hal itu dalam sidang putusan gugatan batas usia capres cawapres di MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).
“Ketika pembahasan di RPH [rapat permusyawaratan hakim], titik temu [arsiran], termasuk masalah yang menyita waktu dan perdebatan.”
“Karena perdebatan yang belum begitu terang terkait masalah amar tersebut, ada di antara hakim konstitusi mengusulkan agar pembahasan ditunda, dan tidak perlu terburu-buru, serta perlu dimatangkan kembali hingga Mahkamah in casu, lima hakim yang berada dalam gerbong ‘mengabulkan sebagian’, benar-benar yakin dengan pilihan amar putusannya.”
“Di antara sebagian hakim yang tergabung dalam gerbong ‘mengabulkan sebagian’ tersebut, seperti tengah berpacu dengan tahapan pemilihan umum presiden dan wakil presiden.”
“Sehingga yang bersangkutan terus mendorong, dan terkesan terlalu bernafsu untuk cepat-cepat memutus perkara a quo,” jelas Saldi.
Baca juga: