Ngelmu.co – Salwan Sabah Matti Momika adalah imigran pria asal Irak yang sudah berulang kali membakar kitab suci Al-Qur’an di ruang publik di Swedia.
Kabar teranyar, saat ini otoritas Swedia, telah mencabut izin tinggal Matti.
Namun, proses deportasi ditunda, karena nyawa Matti, diyakini terancam; jika ia kembali ke Irak.
Informasi ini dibagikan oleh stasiun televisi Swedia, TV4 dalam laporannya pada Kamis (26/10/2023).
TV4 mengungkapkan, Badan Migrasi Swedia membuat keputusan pencabut izin tinggal Matti, pekan ini.
“Keputusan itu dibuat kemarin, dan berarti status serta izin tinggal orang tersebut akan dicabut, dan dia akan dideportasi.”
Demikian pernyataan Juru Bicara Badan Migrasi Swedia Jesper Tengroth.
Keputusan ini diambil bukan tanpa alasan, tetapi karena dalam permohonan suaka, Matti ketahuan memberikan informasi palsu.
Menurut Jesper, perintah deportasi terhadap Matti, sudah diterbitkan. Meskipun eksekusinya mengalami penundaan karena alasan keamanan.
“Orang tersebut [Matti] berisiko menjadi sasaran penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi, jika ia kembali ke negara asalnya.”
“Oleh karena itu, kami memutuskan, bahwa ada hambatan dalam menegakkan deportasi,” jelas Matti.
Matti sendiri telah menerima informasi tentang pencabutan izin tinggalnya di Swedia.
“Mereka ingin saya meninggalkan negara ini. Mereka menyuruh saya mencari negara yang bisa menerima saya.”
“Jika tidak [ada], maka [negara] itu adalah Irak,” kata Matti dalam sebuah wawancara dengan TV4.
Baca juga:
Namun, alih-alih menerima, Matti justru menyatakan akan mengajukan banding atas keputusan pencabutan izin tinggalnya oleh Badan Migrasi Swedia.
Ia juga membantah telah memberikan informasi palsu dalam permohonan suakanya kepada Swedia.
Kepada TV4, Matti mengatakan bahwa dirinya tidak akan meninggalkan negara yang ditinggalinya saat ini.
Sebagai informasi, sepanjang tahun ini, Matti telah berulang kali melakukan aksi penistaan; pembakaran Al-Qur’an.
Aksi tersebut jelas menuai kecaman luas dari berbagai belahan dunia, terutama para umat Islam.
Stockholm bahkan ditekan dan didesak untuk menghentikan serta menindak Matti.
Namun, otoritas Swedia, tidak bisa mencegah atau menangkap Matti.
Sebab, Swedia memandang aksi penistaan atau pembakaran kitab suci itu sebagai bentuk kebebasan berekspresi dan berbicara.
Walaupun kepolisian Swedia juga telah mengajukan dakwaan awal kepada Matti, yakni terkait ujaran kebencian.