Berita  

Lagi-Lagi Firli Bahuri

Lagi-Lagi Firli Bahuri

Ngelmu.co – Lagi-lagi, Firli Bahuri. Berulang kali absen panggilan pemeriksaan, kemudian ada surat penangkapan, hingga memutuskan mundur dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tersangka, Absen Pemeriksaan

Setelah gugatannya kandas di pengadilan, Firli, harus kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.

Bareskrim Polri hendak memeriksa Firli pada Kamis (21/12/2023) kemarin.

Jadwal tersebut juga merupakan pemeriksaan ketiga bagi Firli dengan status tersangka.

Namun, Firli tidak menunjukkan batang hidungnya.

Hanya lewat pengacara, Ian Iskandar, Firli mengaku memiliki agenda penting, hingga harus absen pemeriksaan.

“Hari ini ada kegiatan, dan waktunya bersamaan, jadi tidak bisa hadir. Intinya, ada kegiatan sangat urgen, yang tidak bisa kami sampaikan,” kata Ian, Kamis (21/12/2023).

Kuasa hukum Firli itu juga tidak menjelaskan, apa agenda urgen Firli tersebut.

Ia hanya mengatakan, pihaknya telah mengajukan surat permohonan penundaan pemeriksaan ke penyidik.

“Kemarin kami sudah memberikan surat permohonan penundaan pemeriksaan langsung ke penyidik Polda.”

“Begitu saja penjelasannya,” tutur Ian.

Baca juga:

Polda Metro Jaya pun menanggapi mangkirnya Firli dari pemeriksaan.

Polisi menilai, alasan Firli, tidak patut dan tidak wajar.

“Penyidik memandang bahwa alasan yang disampaikan dalam surat tersebut, dinilai bukan merupakan alasan yang patut dan wajar.”

Demikian pernyataan Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis (21/12/2023).

Lalu, tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan kembali pada tersangka Firli Bahuri, pekan depan, 27 Desember 2023 di Bareskrim Polri.

Ultimatum Kapolda

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto juga telah buka suara terkait perkembangan penanganan perkara Firli Bahuri.

Karyoto mengaku, telah menyiapkan surat penangkapan terhadap Firli.

“Kita sudah menyiapkan juga surat perintah membawa. Kalau itu enggak diindahkan, ya, ada surat perintah penangkapan.”

Karyoto juga mengatakan, surat penangkapan itu bukan tanpa dasar.

Surat tersebut disiapkan, usai Firli, mangkir tanpa alasan yang patut.

Jika Firli, kembali mangkir dalam panggilan, 27 Desember mendatang, maka tim penyidik Polda Metro Jaya akan segera menangkap yang bersangkutan.

“Hari ini ada panggilan pertama, akan kita lampirkan dengan melayangkan kembali panggilan kedua, berikut sudah disiapkan surat perintah membawa.”

“Kalau itu tidak diindahkan, pasti kita keluarkan surat perintah penangkapan,” tegas Karyoto.

Mundur Jelang Vonis Etik

Di tengah proses pidana di Polda Metro Jaya dan pelanggaran etik di Dewas KPK, Firli malah mengumumkan mundur dari KPK.

Surat pengunduran diri Firli juga telah disampaikan ke Dewas KPK pada Kamis (21/12/2023) sore.

“Saya katakan, saya mengatakan, berhenti dari Ketua KPK, dan tidak melanjutkan masa perpanjangan,” kata Firli di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan.

Ia mengatakan, surat pengunduran dirinya telah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Surat itu sudah dikirimkan ke pihak Istana sejak 18 Desember 2023.

“Sudah disampaikan ke presiden, melalui Menteri Sekretaris Negara,” kata Firli.

Jelas, sikap Firli ini mendapat cibiran dari berbagai pihak, terutama kalangan aktivis antikorupsi.

Firli dianggap mengikuti jejak mantan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar yang kala itu juga mundur; jelang vonis etik.

Dewas KPK, mengaku masih akan melanjutkan sidang etik Firli, walaupun yang bersangkutan sudah mundur.

Namun, Dewas KPK, masih menunggu Keppres dari Jokowi perihal pengunduran diri Firli.