Ngelmu.co – Kenapa sih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tidak memecat Firli Bahuri yang telah melakukan pelanggaran etik berat?
Dewan Pengawas (Dewas) KPK, meminta Firli, mengundurkan diri dari pimpinan KPK.
Namun, kenapa tidak menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap Firli?
Ketua Dewas KPK Tumpak H Panggabean, menjelaskan, keputusan pemberhentian pimpinan KPK ada di tangan presiden.
Menurutnya, Dewas KPK tidak memiliki kewenangan untuk hal tersebut.
“Dewas KPK, tidak bisa memecat, kita dewan pengawas, tidak punya kewenangan untuk memecat, yang boleh memberhentikan itu hanya presiden.”
“Satu-satunya, kita suruh dia [Firli] mengundurkan diri, tidak bisa kita memberhentikan itu, enggak ada kewenangan.”
Demikian penjelasan Tumpak, setelah sidang etik Firli di kantor Dewas KPK, Jakarta, Rabu (27/12/2023).
Ia juga menjelaskan, dalam peraturan Dewas KPK, jika pimpinan KPK, melakukan pelanggaran etik berat, sanksi terberatnya adalah rekomendasi pengunduran diri.
Ada juga sanksi pemotongan gaji hingga 40 persen; selama setahun.
“Pertama, dewan pengawas, kalau pelanggaran itu sanksinya yang berat itu ada dua.”
“Satu, bahwa penghasilannya itu bisa dipotong 40 persen, selama satu tahun,” kata Tumpak.
“Kedua, disuruh dia mengundurkan diri, ini yang terberatnya, disuruh mengundurkan diri daripada potong penghasilan 40 persen selama setahun.”
Baca juga:
Anggota Dewas KPK, Albertina Ho juga bicara.
Ia meminta publik membedakan antara sanksi berat rekomendasi mengundurkan diri, dan inisiatif bahwa Firli, telah mengajukan pengunduran diri.
Menurutnya, sanksi berat yang diberikan Dewas KPK, karena Firli, telah melakukan pelanggaran etik berat.
“Saya pikir, harus juga kita bedakan antara yang bersangkutan mengundurkan diri sendiri, itu ‘kan diatur dalam Pasal 32, bisa memang.”
“Tapi dalam hal ini ada sanksi juga dari dewan pengawas untuk diminta, dia harus mengundurkan diri, itu ‘kan beda.”
“Sendiri mengundurkan diri, dengan disuruh mengundurkan diri, karena ada sanksi etik. Jadi, dua hal yang berbeda,” kata Albertina.
Sebelumnya, Dewas KPK, telah memutuskan sanksi etik untuk Ketua nonaktif KPK, Firli Bahuri.
Firli dijatuhi sanksi etik berat.
Dewas KPK membacakan putusan etik terhadap Firli di kantor Dewas KPK, Jakarta, Rabu (27/12/2023).
Dewas KPK, meminta Firli, mundur dari pimpinan KPK.
“Menyatakan terperiksa Firli Bahuri, terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan pelanggaran kode etik,” kata Tumpak.
“Sanksi berat berupa diminta untuk mengajukan pengunduran diri,” sambungnya.