Ngelmu.co – Ges, kalian sudah tahu kalau 90 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terbukti melakukan pungutan liar (pungli)?
Terus, kalian sudah tahu kalau 78 orang di antaranya, cuma disanksi minta maaf?
Baca juga:
Simak tulisan mahasiswa program Doktor Islamic Studies UIN Syarif Hidayatullah Jakarta sekaligus pengkaji Islam dan Kebudayaan, Muhammad Yusuf El Badri berikut ini deh, Ges:
Penulis yakin, ketika publik membaca berita tentang hal ini, mereka pasti mengernyitkan dahi sambil bertanya, “Dewan Pengawas (Dewas) KPK, sehat?”
Publik pasti mencibir KPK, berikut Dewas KPK yang menjatuhkan sanksi terlalu ringan untuk pelanggaran integritas di KPK.
Pungli yang dilakukan secara bersama-sama dan melibatkan 78 orang, jelas tidak sekadar masalah etik sederhana, melainkan perusakan sistem.
Perusakan sistem pemberantasan korupsi, tidak bisa dianggap sederhana.
Sebab, akibat dari pungli 78 pegawai KPK adalah perusakan sistem secara bersama.
Maka mereka harusnya diberi hukuman pemecatan dengan tidak hormat.
Memang, seperti dikatakan peneliti ICW, bahwa ringannya sanksi bagi pegawai KPK, disebabkan keterbatasan kewenangan dari Dewas.
Ini merupakan akibat dari revisi Undang-Undang (UU) KPK.
Namun, penulis percaya, selalu ada jalan untuk menyelamatkan lembaga antikorupsi dari orang-orang yang tidak berintegritas.
Kalau 57 pegawai tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) saja bisa diberhentikan, apalagi 78 pegawai pelaku pungli?
Setelah Dewas menjatuhkan sanksi berat pada 78 pegawai KPK berupa permintaan maaf secara langsung dan terbuka, sekarang bola panas ada di pimpinan KPK.
Bila pimpinan punya keinginan menyelamatkan KPK, maka mesti memecat 78 pegawai KPK tersebut.
Jika tidak, maka preseden pungli di KPK, akan menjadi catatan buruk, dan kian merusak citra KPK.
Sudah waktunya, orang yang tidak mempunyai integritas, tidak diberi tempat di KPK.
Satu saja orang yang tidak punya integritas di KPK, akan merusak cita-cita pemberantasan korupsi.
Apalagi kasus ini melibat puluhan orang. Hal ini jelas telah merusak sistem pemberantasan korupsi.
Lembaga KPK, tidak akan pernah dipercaya jika mereka yang terlibat pungli itu tidak dipecat.
Persoalan 78 pegawai KPK itu tidak boleh dianggap sederhana.
Sebab, sebagai lembaga pemberantasan korupsi, KPK mesti mempunyai nilai integritas yang tinggi dan teruji.
Pegawai KPK tidak sama dengan lembaga negara lain.
Oleh sebab itu, pemberlakuan sanksi yang tepat untuk pegawai KPK yang terlibat pungli itu, tidak lain adalah pemecatan dengan tidak hormat.
Informasi Dewas KPK–mengutip Kompas–perkara mereka dibagi menjadi enam kluster yang berbeda-beda.
Namun, secara umum, materi perbuatan mereka sama, yakni penerimaan uang menyangkut pemberian fasilitas kepada para tahanan korupsi.
Jumlah uang yang diterima para petugas rutan itu bervariasi.
Mulai dari jutaan, puluhan juta, hingga Rp425 juta; dalam kurun waktu yang berbeda.
Kasus dugaan pungli ini ditemukan Dewas KPK dengan temuan awal mencapai Rp4 miliar per Desember 2021 hingga Maret 2023.
Pungli itu diduga terkait penyelundupan uang dan alat komunikasi untuk tahanan kasus korupsi, dan terindikasi suap, gratifikasi, serta pemerasan.
Setelah melakukan rangkaian pemeriksaan etik, Dewas KPK menyebut jumlah uang pungli di Rutan KPK mencapai lebih dari Rp6 miliar dalam rentang waktu 2018-2023.
Pendapat kalian?