Ngelmu.co – Denpom Lanal Nias, mengatakan, Serda Adan Aryan Marsal, telah menyandang status tersangka.
Ia merupakan tersangka kasus pembunuhan calon siswa (casis) Bintara TNI AL di Lanal Nias tahun 2022, Iwan Sutrisman Telaumbanua (21).
Adan disangkakan pasal pembunuhan berencana, dan terancam hukuman mati.
“Serda AAM dikenakan Pasal 340 KUHPidana [pembunuhan berencana]. Ancaman hukuman mati.”
Demikian pernyataan Komandan Denpom Lanal Nias, Mayor Laut (PM) Afrizal, Sabtu (30/3/2024/2024).
Meski begitu, ia mengatakan saat ini penyidik Pom Lantamal II Padang, masih melakukan proses penyelidikan lebih lanjut.
Kini, Serda Adan juga telah ditahan.
Afrizal menuturkan, Serda Adan baru berdinas 2,5 tahun di bagian Baur Hartib Denpom Lanal Nias.
Adan mengaku, jika ia telah membunuh Iwan, bersama seorang kawannya bernama Alvin pada 24 Desember 2022 sore.
“Perut korban ditusuk menggunakan pisau. Lalu, pelaku membuang korban ke jurang di daerah Talawi Sawahlunto, Padang, Sumatra Barat.”
Saat ini, Alvin juga sudah ditangkap dan diproses hukum di Polres Sawahlunto, Sumatra Barat.
Afrizal mengatakan, kasus ini terungkap berawal dari laporan keluarga Iwan ke Denpom Lanal Nias.
Bahwa sejak 16 Desember 2022, keluarga hilang kontak dengan Iwan.
Sebelumnya, Iwan berangkat bersama Serda Adan ke Padang untuk mengikuti seleksi penerimaan Bintara TNI AL.
“Serda Adan sempat menjanjikan ke keluarga korban, bisa membantu untuk meloloskan korban tanpa tes, dengan imbalan uang Rp200 juta lebih.”
Baca juga:
Afrizal menegaskan, pihaknya akan menindaklanjuti proses hukum Serda Adan, sesuai ketentuan.
Sanksi yang diberikan juga akan setimpal dengan perbuatan Adan yang telah mencoreng nama baik TNI.