Ngelmu.co – Mahkamah Agung (MA), mengabulkan gugatan terkait syarat usia calon kepala daerah.
Gugatan dilayangkan oleh Ahmad Ridha Sabana. Ridha merupakan Ketua Umum Partai Garuda.
Adapun yang mengadili adalah Ketua Majelis Hakim Yulius, dengan anggota Cerah Bangun dan Yodi Martono Wahyunadi.
MA juga terhitung cepat memutus perkara ini, yakni dalam tiga hari.
Setelah itu muncul putusan Nomor 23 P/HUM/2024, diketok pada 29 Mei 2024.
Putusan ini mengubah syarat usia calon kepala daerah.
Dari putusan ini, salah satu yang bisa menikmati hasilnya adalah anak bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep.
Ketua Umum PSI itu bisa melenggang ke pilkada tingkat provinsi.
Kenapa?
Bila merujuk pada aturan awal–sebelum putusan MA–calon gubernur dan wakil gubernur, minimal berusia 30 tahun saat ditetapkan sebagai pasangan calon.
Berdasarkan jadwal pilkada yang rilis KPU, pendaftaran pasangan calon dilakukan mulai Selasa, 27 Agustus 2024, hingga Kamis, 29 Agustus 2024.
Lalu, penetapan pasangan calon, mulai Ahad, 22 September 2024.
Bagaimana dengan usia Kaesang? Kaesang lahir di Solo, 25 Desember 1994.
Artinya, saat penetapan calon kepala daerah, usia Kaesang, masih 29 tahun; belum memenuhi syarat.
Bagaimana dengan aturan yang sudah diubah lewat putusan MA?
Jadwal rekapitulasi KPU, paling lambat dilakukan pada 16 Desember 2024.
Setelah itu, masih ada gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK), selama 14 hari.
Dengan itu saja, sudah melewati 25 Desember 2024. Artinya, bila terpilih, Kaesang sudah masuk usia 30 tahun; sebelum pelantikan kepala daerah.
Sebab, setelah putusan MK, KPU punya waktu paling lambat tiga hari untuk mengumumkan penetapan pasangan calon terpilih.
Golkar Setuju
Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia, setuju dengan adanya putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 yang mengubah syarat usia calon kepala daerah.
“Karena menurut saya, Indonesia ini ‘kan sudah berkembang maju, ya, kemudian proses regenerasinya juga cukup cepat.”
“Bahkan kita negara yang mengalami bonus demografi,” kata Doli kepada wartawan, Kamis (30/5/2024).
Lebih lanjut, saat ditanya, apakah putusan ini tidak akan membuat kericuhan sebagaimana putusan 90 MK.
Doli tidak menjelaskan lebih lanjut.
Pasalnya, saat ini putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang, menjadi salah satu tokoh yang diisukan akan maju dalam pilkada.
Kata Aria Bima
Politikus PDIP juga menanggapi putusan MA yang mengabulkan gugatan Partai Garuda; mengubah syarat usia calon kepala daerah, menjadi terhitung saat pelantikan.
Sekretaris Tim Pemenangan Pilkada PDIP Aria Bima, mengatakan, masih ingin tahu lebih lanjut argumentasi dalam putusan tersebut.
Hal itu agar bisa memahami, apakah putusan tersebut politis, atau tidak.
“Saya menanggapi putusan MA, saya pengin tahu argumentasinya, tetapi itu sebagai bahan masukan.”
“Masukan terkait dengan pembahasan UU Pilkada dan Pilpres yang kita pengin dalam satu kesatuan.”
“Pemahaman kita mana yang urusan politis,” kata Aria kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (30/5/2024).
Ia juga belum meyakini putusan MA itu untuk meloloskan putra bungsu Jokowi sebagai calon kepala daerah.
Aria mengaku tidak mau berpikiran negatif, dan masih akan melihat pertimbangan hakim lebih lanjut.
Baca juga:
Respons PDIP
Namun, Juru Bicara Tim Nasional Pemenangan Pilkada 2024 PDIP Chico Hakim juga angkat suara.
Ia menilai, putusan MA merupakan bentuk terjadinya kembali muslihat hukum untuk meloloskan putra penguasa, maju sebagai calon kepala daerah.
“Kembali lagi ‘hukum diakali oleh hukum’, demi meloloskan putra penguasa, maju sebagai calon,” kata Chico kepada wartawan, Kamis (30/5/2024).
Menurutnya, putusan tersebut memaksa Indonesia, terus mengakomodir pemimpin tanpa pengalaman, rekam jejak yang jelas, minim prestasi, dan belum cukup umur.
Tanggapan Jokowi
Presiden Jokowi sudah mengetahui putusan MA, mengubah batas usia syarat menjadi calon kepala daerah.
Dalam putusan MA, calon gubernur dan wakil gubernur, tidak harus berusia 30 tahun untuk bisa mendaftar di pilkada.
Begitu juga dengan level kabupaten yang tidak perlu berumur 25 tahun.
Namun, terkait putusan tersebut, Jokowi enggan berkomentar. Ia meminta agar hal itu ditanyakan langsung kepada MA ataupun Ketum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana.
Ridha ini juga merupakan anggota koalisi Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
“Itu tanyakan ke Mahkamah Agung, atau tanyakan ke yang gugat,” kata Jokowi di Pasar Bukit Sulap, Lubuklinggau, Sumatra Selatan, Kamis (30/5/2024).
Sebab, ia juga mengaku belum membaca lengkap putusan tersebut. “Belum, belum. Baru diberi tahu tadi.“
Reaksi di Medsos
Putusan ini juga menuai berbagai reaksi di media sosial, terutama di X (Twitter). Lihat sendiri, deh:
MK – Mahkamah Kakak
MA – Mahkamah Adik pic.twitter.com/fHv8U58ial— Dandhy Laksono (@Dandhy_Laksono) May 30, 2024