Ngelmu.co – Hasyim Asy’ari, mengucapkan terima kasih kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang telah memecatnya dari jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU).
DKPP, menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap Hasyim, karena terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu, yaitu berhubungan badan dengan CAT; anggota PPLN, Den Haag.
Hasyim, mengaku bersyukur dan berterima kasih kepada DKPP atas keputusan membebaskan dirinya dari tugas-tugas berat penyelenggaraan pemilu.
Berikut pernyataan lengkap Hasyim, setelah dipecat oleh DKPP, karena terbukti melakukan tindakan asusila–berhubungan badan dengan CAT:
Pada hari ini, hari Rabu, 3 Juli 2024, sebagaimana yang sama-sama teman-teman jurnalis ketahui, bahwa DKPP, telah membacakan putusan perkara, di mana saya sebagai teradu.
Sebagaimana diketahui, substansi putusan tersebut, teman-teman sudah mengikuti semua.
Pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan, mengucapkan alhamdulillah, dan saya mengucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan pemilu.
Kepada teman-teman jurnalis yang selama ini berinteraksi, berhubungan dengan saya, sekiranya ada kata-kata atau tindakan saya yang kurang berkenan, saya mohon maaf.
Saya kira itu yang dapat saya sampaikan pada kesempatan ini. Terima kasih.
Baca juga:
- Kilas Balik Kasus Hasyim Asy’ari hingga Dipecat DKPP sebagai Ketua KPU
- Hasyim Asy’ari Terbukti Berhubungan Badan dengan Petugas PPLN
DKPP, menyatakan Hasyim, terbukti berhubungan badan dengan CAT.
Peristiwa itu terjadi pada 3 Oktober 2023 di salah satu di Amsterdam, tempat Hasyim, menginap.
Dalam paparan DKPP, CAT disebut dihubungi oleh Hasyim pada Selasa (3/10/2023) malam.
Hasyim meminta CAT mendatangi kamarnya.
Lalu, keduanya bertemu dan berbincang di ruang tamu kamar hotel Hasyim.
Lebih lanjut, Hasyim disebut merayu dan memaksa CAT untuk berhubungan badan.
CAT, awalnya menolak. Namun, Hasyim terus memaksa, hingga terjadilah hubungan badan.
“Berdasarkan uraian fakta-fakta tersebut, DKPP, menilai telah terjadi hubungan badan antara teradu dan pengadu pada tanggal 3 Oktober 2023, sesuai dengan bukti P15A, P15B, P15C, P16, P20 dan P21.”
Demikian pernyataan anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo.
DKPP, tidak menjelaskan detail bukti-bukti tersebut.