Berita  

Hakim Kabulkan Gugatan, Penetapan Pegi Setiawan sebagai Tersangka, Tidak Sah!

Penetapan Tersangka Pegi Setiawan

Ngelmu.co – Hakim tunggal, Eman Sulaeman, mengabulkan gugatan praperadilan terhadap penetapan tersangka, Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, 2016 silam.

Total berkas putusan yang dibacakan hakim tunggal mencapai 115 halaman.

“Mengadili, memutuskan, mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan,” tutur Eman di ruang satu sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (8/7/2024).

Ia mengatakan, penetapan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus itu tidak sah dan batal, demi hukum.

Hakim tunggal juga memerintahkan untuk menghentikan penyidikan.

“Membebaskan pemohon dari tahanan, dan memulihkan hak pemohon,” jelas Eman.

Sidang praperadilan Pegi Setiawan, berlangsung sejak Senin (1/7/2024) lalu, dengan agenda pembacaan gugatan dari kuasa hukum.

Pada Selasa (2/7/2024), sidang dilanjutkan dengan pembacaan jawaban dari Polda Jawa Barat (Jabar), serta replik dan duplik.

Rabu, 3 Juli 2024, sidang beragendakan pemeriksaan saksi dari kuasa hukum Pegi Setiawan, yakni:

  • Dede Kurniawan (teman dekat Pegi);
  • Suharsono alias Bondol (teman kerja Pegi);
  • Agus dan Riana (pemilik rumah yang dibangun Pegi dan Rudiana); serta
  • Prof Suhandi Cahaya (saksi ahli).
Baca juga:

Dede, mengaku mendapatkan pesan dari Pegi pada bulan Juli, sebelum pembunuhan Vina dan Eky, terjadi.

Lalu, pada September–setelah peristiwa pembunuhan–Dede, menyebut Pegi, berada di Bandung.

Agus dan Riana, mengatakan, tidak mengetahui apakah saat peristiwa pembunuhan, Pegi, berada di Bandung, bekerja menyelesaikan proyek pembangunan rumah miliknya.

Mereka berdua lebih banyak berkomunikasi dengan ayah Pegi, Rudi Irawan yang bertindak sebagai mandor.

Adapun Bondol, mengaku Pegi, berada di Bandung saat peristiwa pembunuhan Vina dan Eky, terjadi.

Ia mengaku diantar Pegi, adik Pegi, yakni Robi, dan Ibnu; dari tempat proyek pembangunan ke jalan raya untuk pulang ke Cirebon.

Pada Kamis (4/7/2024), Prof Agus Surono–saksi ahli–dihadirkan Polda Jabar di persidangan.

Ia menyatakan, penetapan tersangka sah, apabila didukung minimal dua alat bukti.

Sidang pada Jumat (5/7/2024), pukul 09.26 WIB, beragendakan penyerahan kesimpulan, dan selesai pukul 09.35 WIB.