Ngelmu.co – Seorang warga bernama Salam (35), tewas usai tertembak peluru yang dilepaskan oleh anggota DPRD Lampung Tengah, M Saleh Mukadam atau MSM (42).
Peristiwa itu terjadi di pesta pernikahan di Kampung Mataram Ilir, Kecamatan Seputih Surabaya, Lampung Tengah, Lampung pada Sabtu (6/7/2024) pagi.
Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, mengatakan, korban mengalami luka tembak di bagian kepala.
Hasil autopsi menunjukkan peluru mengenai bagian bawah telinga kiri, dan menembus ke pelipis kanan.
Saat ini, Mukadam telah menyandang status tersangka.
Ia terjerat Pasal Pasal 359 ayat 1 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian, dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Berikut fakta-fakta selengkapnya:
Mukadam diundang sebagai tokoh masyarakat
Penembakan yang menewaskan korban terjadi saat prosesi penyambutan keluarga besan.
Sesuai dengan tradisi Lampung, prosesi penyambutan tamu ini ditandai dengan melepaskan tembakan ke udara.
Tersangka diundang sebagai tokoh masyarakat setempat.
Dalam pemeriksaan kepolisian, ia mengaku tidak sadar jika senjata api yang diberikan kepadanya sudah terisi peluru.
Saat dikokang, senjata api tersebut mengenai korban yang sedang duduk di kursi, berhadapan dengan tersangka.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Lampung Komisaris Besar Umi Fadilah, mengatakan, jarak tersangka dan korban itu sekitar 15-20 meter.
“[Korban] terkena tembakan, dan tersungkur, dengan kondisi kepala berdarah,” jelasnya, Ahad (7/7/2024).
Korban tewas di lokasi, dan dibawa ke RS Bhayangkara Polda Lampung untuk diautopsi.
Anggota Partai Gerindra
Mukadam merupakan anggota DPRD Lampung Tengah dari Partai Gerindra.
Hal itu dikonfirmasi oleh Sekretaris DPD Gerindra Lampung Ahmad Giri.
Ahmad, mengatakan, DPD Gerindra, menyesali peristiwa yang melibatkan anggotanya.
Pihaknya juga menyerahkan kasus tersebut ke pihak kepolisian untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Kami sangat prihatin, dan menyesalkan insiden ini. Kejadian ini adalah musibah, dan tentunya tidak mencerminkan nilai-nilai yang dipegang oleh Partai Gerindra maupun pribadi Muhammad Saleh Mukadam.”
Mukadam adalah anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah (2019-2024), dan kembali terpilih untuk periode 2024-2029 pada pileg lalu.
Tembak tujuh kali
Hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), menunjukkan, tersangka sudah menembakan peluru sebanyak tujuh kali.
Diduga, tembakan terakhir mengenai kepala korban, dan menyebabkan korban tewas.
Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, menyampaikan, petugas menemukan tujuh selongsong peluru di TKP.
Empat selongsong kaliber 5,6 milimeter, dan tiga selongsong kaliber 9 milimeter.
Namun, polisi belum dapat memastikan peluru mana yang mengenai korban.
“Ada satu yang mengenai korban. Kami akan melakukan uji balistik terlebih dahulu untuk mengetahui peluru mana yang mengenai kepala korban ini.”
Keponakan tersangka
Andik, menyampaikan, tersangka dan korban tewas, masih memiliki hubungan keluarga.
Salam yang menjadi korban dalam peristiwa adalah keponakan Mukadam.
“Hubungan antara tersangka dan korban adalah paman, yang diduga tertembak oleh MSM yang merupakan keponakan,” kata Andik.
Tersangka memang diundang sebagai tokoh masyarakat dalam prosesi penyambutan keluarga besan di pesta pernikahan iparnya.
Empat senjata api ilegal
Andik juga mengatakan, pihaknya telah melakukan penggeledahan di rumah tersangka yang tersebar di tiga lokasi.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita empat senjata api (senpi) yang diduga dimiliki secara ilegal.
“Sudah kita telusuri, tersangka tidak menjadi anggota klub menembak mana pun. Senjata-senjata ini ilegal,” kata Andik.
Senjata api yang kini menjadi barang bukti itu antara lain:
- Satu pucuk senpi Zoraki MOD 914-T, satu magasin, dan empat selongsong amunisi;
- Satu pucuk senpi laras panjang jenis FNC Belgia dengan satu magasin;
- Satu pucuk senpi jenis revolver Cobra dengan dua magasin;
- Satu pucuk senpi jenis HS dengan magasinnya.
Baca juga:
Kepolisian juga menemukan 60 butir amunisi kaliber 5,56 mm, dan 34 butir amunisi kaliber 9 mm.
Seluruh senpi tersebut merupakan senjata organik, bukan senjata rakitan.
Andik, mengatakan, empat senpi tersebut tidak memiliki surat resmi.
Tersangka mengaku hanya menggunakan senjata api itu saat acara pesta pernikahan adat.
Saat ini, polisi masih mendalami kasus kepemilikan senjata api oleh tersangka.
Kantongi identitas pemasok senpi ilegal
Pihak kepolisian juga telah mengantongi identitas nama yang diduga menjadi pemasok senjata api ilegal kepada tersangka, Mukadam.
Namun, Andik, belum bisa mengungkap nama-nama itu, lantaran kasus tersebut masih dalam penyelidikan lebih dalam.
“Kami sedang mengejar dari mana pelaku mendapatkan senjata-senjata tersebut. Ada mengerucut nama-nama, tapi kami tidak sebutkan, karena dalam pengembangan.”
Andik, mengatakan, aparat tidak memiliki keterlibatan dengan asal muasal senjata api ilegal itu.
Menurutnya, senjata-senjata api itu diduga ilegal, karena tidak memiliki surat resmi.
“Tidak ada keterlibatan aparat keamanan, baik dari TNI, maupun Polri,” tandas dia.