Ngelmu.co – Pengertian cek secara umum adalah sarana yang digunakan untuk menarik atau mengambil uang dari rekening giro. Fungsi lain dari cek adalah sebagai alat untuk melakukan pembayaran. Jika anda pernah menyaksikan film “Catch Me If You Can” yang dibintangi oleh Leonardo di Caprio dan Tom Hanks, maka anda akan menemukan bahwa cek memiliki karakteristik yang sangat menarik.
[read more]
Pengertian Cek
Pengertian cek adalah surat perintah tanpa syarat dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah tersebut, untuk membayar sejumlah uang kepada pihak yang disebutkan di dalamnya atau kepada pemegang cek tersebut.
Artinya, jika kita memiliki cek dan cek tersebut adalah cek asli, maka bank harus membayar siapa saja (ada nama seseorang ata badan atau tidak ada sama sekali) yang membawa cek ke bank yang memelihara rekening nasabah untuk diuangkan sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan, baik secara tunai maupun pemindahbukuan.
Penguangan cek juga dapat dilakukan di bank yang bukan mengeluarkan cek tersebut. Hanya bedanya jika yang diuangkan bukan di bank penerbit, maka prosesnya tidak dapat diambil saat itu juga akan tetapi dipindahbukukan melalui proses kliring untuk dalam kota dan inkaso untuk cek yang berasal dari luar negeri.
Bank penerima akan menagihkan ke bank penerbit keesokan harinya. Untuk kliring memakan waktu satu hari dan untuk inkaso memakan waktu satu minggu bahkan sampai satu bulan tergantung dari jarak dan sarana yang digunakan.
Agar cek memenuhi syarat sebagai alat pembayaran diperlukan syarat-syarat hukum, sehingga cek tersebum memenuhi kriteria sebagai cek. Syarat hukum dan penggunaan cek sebagai alat pembayaran giral seperti yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang Pasal 178 yaitu:
- Pada surat cek harus tertulis perkataan “CEK”.
- Surat cek harus berisi perintah tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu.
- Nama bank yang harus membayar (tertarik).
- Penyambutan tanggal dan tempat cek dikeluarkan.
Tanda tangan penarik.
Syarat lainnya yang dapat ditetapkan oleh bank umum untuk menarik sejumlah uang yang diinginkan adalah sebagai berikyut :
- Tersedianya dana
- Ada materai yang cukup
- Jika ada coretan atau perubahan harus ditandatangani oleh si pemberi cek
- Jumlah uang yang tertulis di angka dengan huruf haruslah sama
- Memperlihatkan masa kadaluarsa cek yaitu 70 hari setelah dikeluarkannya cek tersebut
- Tanda tangan atau stempel perusahaan harus sama dengan yang ada di specimen (contoh tanda tangan)
- Tidak diblokir pihak berwenang
- Resi cek sudah kembali
- Endorsment cek benar, jika ada
- Kondisi cek sempurna
- Rekening belum ditutup
- Dan syarat-syarat lainnya.
Persamaan Cek dan Bilyet Giro :
- Sama-sama merupakan alat pembayaran giral
- Mempunyai jangka waktu kadaluarsa yang sama yaitu selama 70 hari
- Baik cek maupun bilyet giro, keduanya bisa dijadikan bahan perhitungan pada lembaga kliring
- Keduanya bersifat atau merupakan perintah kepada bank untuk melaksanakan mutasi pembayaran pada rekening nasabah
Perbedaan Cek dan Bilyet Giro :
- Cek dapat diuangkan langsung secara tunai.
- Pembayaran oleh bank dapat dilakukan atas unjuk (Dapat diendorsmentkan)
- Dikenakan biaya materai
- Cek berfungsi sebagai surat perintah dari nasabah kepada bank untuk membayar dengan uang tunai kepada orang yang ditunjuk atau penbawa cek tersebut.
- Cek tidak dapat diuangkan pada bank yang bersangkutan sebelum di beri tanggal penerbitanya.
- Hanya tercantum tanggal penerbitan karena dikenal adanya cek mundur
- Sumber hukum KUHD
- Bilyet Giro tidak dapat diuangkan langsung secara tunai
- Pemindah bukuan yang dilakukan oleh bank hanya dapat dilakukan atas nama (Tidak dapat diendosir)
- Bebas biaya materai
- Bilyet giro berfungsi sebagai surat perintah dari nasabah kepada bank untuk memindahkan dananya kepada orang yang di tunjuk dan mempunyai rekening yang jelas pada bank tertentu.
- Bilyet giro dapat diserahkan bank sebelum tanggal efektif, jika tanggal efektif tersebut lebih awal dari tanggal penerbitanya
- Tercantum tanggal penerbitan dan tanggal efektif.
- Sumber hukum PBI
Jenis-Jenis Cek
Penarikan dana dengan menggunakan sarana cek di samping persyaratan di atas juga sangat tergantung dari jenis-jenis cek yang dikeluarkan oleh si pemberi cek. Adapun jenis-jenis cek yang dimaksud adalah :
Cek Atas Nama
Cek atas nama merupakan jenis cek yang diterbitkan atas nama seseorang atau badan hukum tertentu yang tertulis dengan jelas di dalam cek tersebut, sebagai contoh jika di dalam cek tertulis perintah bayarlah kepada bapak Andi sejumlah Rp5.000.000,- atau bayarlah kepada PT. Maju Terus uang sejumlah Rp10.000.000,-, maka cek ini disebut cek atas nama , namun dengan catatan kata “atau pembawa” di belakang nama yang diperintahkan dicoret.
Cek AtasTunjuk
Cek atas tunjuk adalah jenis cek yang merupakan kebalikan dari cek atas nama. Di dalam cek atas tunjuk tidak tertulis nama seseorang atau badan hukum tertentu. Jadi, siapa saja dapat menguangkan cek atau dengan kata lain cek dapat diuangkan oleh si pembawa cek. Sebagai contoh, di dalam cek tersebut tertulis bayarlah tunai, atau cah atau tidak ditulis kata-kata apapun.
Cek Silang
Cek silang merupakan cek yang diberikan tanda silang/garis miring yang sejajar pada bagian muka. Tanda silang tersebut memberikan petunjuk kepada bank pembayar bahwa cek tersebut hanya dapat dibayarkan kepada suatu bank yang disebut di antara kedua garis silang sejajar. Dengan demikian, cek silang hanyalah untuk disetorkan ke dalam rekening saja, sehingga cek yang bersangkutan hanya dapat dikliringkan pada bank tersebut.
Sementara itu, dalam Pasal 214 Ayat 2 KUH Dagang ditentukan jenis cek silang, seperti berikut:
- secara umum, diberi tanda dua garis sejajar dan di antaranya tidak terdapat/tidak termuat sesuatu petunjuk/nama suatu bank maka cek tersebut hanya dapat dibayar oleh bank pembayar kepada setiap bank yang menyerahkannya/kepada nasabah bank pembayar yang menyerahkan cek itu;
- secara khusus, antara dua garis sejajar terdapat nama suatu bank.
Jadi, tujuan pemberian tanda silang pada cek, agar membatasi pihak-pihak yang dapat mencairkan dana atas cek yang disilang tersebut.
Dengan demikian, pemberian tanda silang dapat dilakukan oleh penarik maupun pemegang pada suatu cek. Dalam Pasal 214 Ayat 5 KUH Dagang, cek yang telah diberi tanda silang, tidak dapat dihapus. Oleh karena itu, setiap pencoretan atas tanda silang/pencoretan atas nama bank yang terdapat dalam kedua garis sejajar dianggap sebagai tidak tertulis/tidak ada pencoretan.
Cek Mundur
Cek mundur merupakan jenis cek yang diberi tanggal mundur dari tanggal sekarang, misalnya hari ini 5 Maret 2016. Sebagai contoh, bapak Andi bermaksud mencairkan selembar cek dan di mana dalam cek tersebut tertulis tanggal 10 Maret 2016. Jenis cek inilah yang disebut dengan cek mundur atau cek yang belum jatuh tempo, hal ini biasanya terjadi karena adanya kesepakatan antara si pemberi cek dengan si penerima cek, misalnya karena belum memiliki dana pada saat itu.
Cek Kosong
Cek kosong atau blank cheque merupakan cek yang dananya tidak tersedia di rekening giro. Sebagai contoh, bapak Andi menarik cek senilah Rp10.000.000,- yang tertulis di dalam cek tersebut, akan tetapi dan yang ada di dalam rekening giro tersebut hanya 9 juta rupiah. Artinya, jika bapak andi melakukan penarikan maka ada kekurangan dana sebesar 1 juta rupiah. Jadi, jelas bahwa cek tersebut jumlahnya kurang di bandingkan dengan yang tertulis di cek.
Dalam hal penarikan dengan cek kosong, apabila nasabah melakukan sampai 3 kali, maka nasabah tersebut akan masuk black list yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia, kemudian disebarkan ke seluruh perbankan di Indonesia, sehingga yang bersangkutan tidak bisa lagi berhubungan dengan bank manapun.
Namun, tentunya sebelum dimasukkan dalam daftar hitam, nasabah akan diberikan peringatan terlebih dahulu baik secara lisan maupun tertulis. Akan tetapi, apabila bank dapat menutupi kekurangan tersebut dengan pertimbangan nasabah primer yang loyal terhadap bank selama tidak ada unsur kesengajaan, maka bank dapat memberikan fasilitas over draft. Hal ini dilakukan untuk menghindarkan nasabah dari black list.
Masa Berlaku Cek
Bentuk cek bank umumnya dikemas dalam bentuk buku kecil seperti kuitansi namun dengan ukuran yang lebih kecil dan menggunakan kertas yang lebih berkualitas. Adapun tenggang waktu dari cek adalah 70 hari sejak tanggal penarikannya, apabila setelah 70 hari cek yang bersangkutan tidak diuangkan maka penarik tidak wajib lagi menyediakan dana untuk cek yang bersangkutan.
Pasal 209 KUH Dagang, jika tiada penarikan kembali terjadi maka si tertarik (bank) boleh membayarnya pun setelah berakhirnya tenggang waktu itu. Jadi, cek tidak otomatis batal setelah masa tenggang 70 hari dilewatkan. Si penarik harus mengajukan surat pembatalan pada bank tertarik bila dia tidak menginginkan pembayaran lagi.
[/read]
[su_box title=”Baca Juga” style=”glass”]
Artikel Pengertian Lainnya : ngelmu.co/category/pengertian/
Berita Terbaru : ngelmu.co
[/su_box]