Ngelmu.co, BANDA ACEH – Rencana pembahasan Rancangan Undang-Undang Penghapusan kekerasan Seksual di DPR RI mendapat penolakan dari DPR Aceh. Penolakan ini disampaikan oleh ketua komisi 7 DPRA yang membidangi Agama dan Budaya, Ghufran Zainal Abidin hari ini, Selasa (12/2/2019).
Ghufran menyatakan bahwa RUU ini harus ditolak oleh masyarakat luas karena menyimpan potensi keburukan yang sangat berbahaya bagi bangsa Indonesia.
“RUU ini menyimpan keburukan yang harus ditolak oleh masyarakat yang beradab. Aceh menyatakan menolak RUU ini yang dibahas di DPR RI. Ada pertentangan antara materi RUU dengan Pancasila dan Agama, ummat Islam harus menolak RUU itu,”kata dia.
Lebih lanjut, Ghufran menyebutkan anggota fraksi PKS di DPR RI dalam rapat-rapat di Komisi Agama dan Sosial selama ini kerap mengkritisi RUU ini.
Menurutnya, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual berpotensi membuka ruang sikap permisif terhadap seks bebas dan kelompok Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT). Dikatakan dia, Aceh sebagai propinsi dengan keistimewaan khusus syariat Islam ini harus bersuara lebih kencang agar RUU itu tidak disahkan.
“Saat ini masyarakat juga sudah mulai bersuara keras untuk menolaknya bahkan sudah pula membuat petisi. Aceh menjadi harapan bagi masyarakat Indonesia yang menuntut agar Indonesia terjaga dari dekadensi moral
Ghufran yang juga ketua umum Dpw PKS Aceh mengajak masyarakat Aceh menolak RUU tersebut karena tidak sesuai dengan semangat dan kultur Masyarakat Aceh.
Diberitakan bahwa ketua DPR RI, Bambang Soesetyo menyatakan RUU ini harus disahkan pada bulan maret sebelum berakhirnya masa tugas mereka di DPR RI. RUU ini masuk dalam Program Legislasi Nasional (prolegnas) dan sedang dibahas di Komisi Agama dan Sosial di DPR RI.