Ngelmu.co – Benarkah ada ancaman dari Komisioner KPU RI Idham Holik, di balik lolosnya Partai Gelora, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), dan Partai Garuda, sebagai peserta Pemilu 2024?
Kesaksian KPUD
Salah seorang komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD)–yang tidak ingin disebutkan namanya–memberikan kesaksian.
Ia mengungkap adanya ancaman dari Idham, terhadap KPUD di seluruh Indonesia, dalam proses verifikasi faktual partai peserta pemilu.
Narasumber menyebut, Idham sempat mengancam akan mengirim semua petugas KPUD kabupaten/kota ke rumah sakit, jika tidak melaksanakan instruksi komisioner tingkat provinsi.
Adapun instruksi tersebut berisi permintaan untuk meloloskan Partai Gelora, PKN, dan Partai Garuda; sebagai peserta Pemilu 2024.
Menurut narasumber, ancaman itu disampaikan dalam rapat konsolidasi Nasional KPU dengan KPUD seluruh Indonesia di Ancol, Jakarta.
“Salah satu anggota KPU RI, mengatakan, ini adalah arahan yang harus dilaksanakan, atau nanti akan dimasukkan ke rumah sakit.”
Demikian penuturan narasumber dalam program The Political Show CNN Indonesia TV, Senin (19/12/2022) malam.
Diperintah Meloloskan, Meski Tak Penuhi Syarat
Narasumber juga mengatakan, dalam forum resmi tersebut, Idham tidak menyebutkan spesifik instruksi.
Idham hanya menyebut bahwa instruksi itu telah disampaikan KPU provinsi.
Narasumber mengaku tidak mengerti maksud rumah sakit yang disampaikan oleh Idham.
Namun, menurutnya, arahan tersebut disampaikan tidak dalam konteks candaan.
“Kita diperintahkan untuk meng-MS-kan [meloloskan] semua, kabupaten/kota, ini di kabupaten/kota. Walaupun mereka tidak memenuhi syarat,” jelas narasumber.
Selain mengancam akan mengirim petugas KPUD ke rumah sakit, Idham juga mempersilakan anggota KPUD untuk keluar, jika tidak mengikuti instruksi pusat dan provinsi.
“Bahasa yang disampaikan pimpinan kami di provinsi, bagi yang tidak ikut, silakan keluar barisan. Keluar gerbong,” ujar narasumber.
“Maknanya, disuruh mundur, atau bagi yang satu, diharap bisa bergabung lagi di periode berikutnya,” sambungnya.
Baca Juga:
Idham Membantah
Namun, Idham yang hadir di acara The Political Show, membantah instruksinya itu dalam konteks untuk meloloskan partai tertentu.
Menurutnya, ia menyampaikan arahan tersebut dalam konteks agar KPUD, melaksanakan instruksi sesuai SE [surat edaran] yang dikeluarkan oleh KPU pusat.
SE itu terutama, mengatur soal mekanisme verifikasi faktual partai peserta Pemilu 2024.
Sebab, kata Idham, beberapa KPU tingkat provinsi dan kabupaten, masih ada yang belum mengikuti arahan sesuai SE.
“Konteksnya itu, siapa yang tidak tegak lurus, maksudnya tidak disiplin melaksanakan SE itu, dan ada SE-nya, dan tidak ada konteks memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat,” klaim Idham.
Sebelumnya, KPU telah menetapkan Partai Gelora, PKN, dan Partai Garuda, berhak menjadi peserta Pemilu 2024.