Ari Kuncoro
Mengapa akun NephiLaxmus, mencantumkan nama Ari Kuncoro pada cuitannya?
Pada Kamis (22/7), Ari, memang telah melepas kursi Wakil Komisaris Utama–sekaligus Komisaris Independen–Bank BRI.
Namun, saat menulis berita ini, Jumat (6/8), Ngelmu, masih mendapati profilnya di laman bri.co.id/manajemen.
Lantas, mengapa Ari, menjadi sorotan banyak pihak?
Sebab, sebelum mundur dari kursi komisaris, Ari yang merupakan rektor Universitas Indonesia (UI), telah melanggar statuta universitas.
Mengingat pada Pasal 35 huruf c PP 68/2013 tentang Statuta UI, rangkap jabatan disebut sebagai bentuk malaadministrasi.
Ngelmu sudah membahas persoalan ini secara menyeluruh pada tulisan berikut:
Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari, juga ikut bicara.
Meskipun terbit PP 75/2021 tentang Statuta UI, menurutnya, peraturan tersebut tidak berlaku surut (mundur).
Artinya, Ari, tetap tidak bisa rangkap jabatan sebagai wakil komisaris utama BRI, meski presiden telah merevisi PP tentang Statuta UI.
“Kalau Ari Kuncoro tetap jadi Rektor UI, maka statuta ini diberlakukan surut,” kritik Feri, Rabu (21/7).
“Padahal, secara konstitusional, tidak boleh sebuah aturan diberlakukan surut. Baik menguntungkan, atau merugikan seseorang,” tegasnya.
Catatan: Ari, diangkat menjadi Rektor UI, menggunakan PP 68/2013, maka sejak awal, ia telah melanggar salah satu persyarataran yang ada.