Ngelmu.co – Kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi), menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan, terus menimbulkan perdebatan. Teranyar, menjadi penyebab adu mulut antara anggota DPR RI Fraksi PKS, dan Fraksi Partai Gerindra.
Peristiwa itu terjadi dalam Rapat Paripurna, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (16/7) kemarin.
Sejak pembukaan, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Ansory Siregar, mengajukan interupsi.
Tetapi karena alasan waktu, permintaan selalu dimentahkan oleh pimpinan rapat, Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad.
Dilansir CNN, Ansory, baru diberi kesempatan interupsi, setelah Ketua DPR RI, Puan Maharani, berpidato.
Dalam interupsinya, ia mengingatkan, jika pemerintah diamanatkan pasal 34 ayat 1 UUD 1945 untuk merawat fakir miskin dan anak terlantar.
“Jadi kalau pemerintah atau Menko PMK mau jungkir balik pun dia, tidak bisa melawan pasal ini, menaikkan BPJS yang fakir miskin ya, yang kelas III,” tegas Ansory.
Ia mempertanyakan, mengapa pimpinan DPR diam, ketika Jokowi, menaikkan iuran BPJS Kesehatan, di tengah kesulitan rakyat saat ini.
“Saya sayang dengan Mbak Puan, Pak Sufmi Dasco, Pak Muhaimin, dan semuanya,” akuan Ansory.
“Tapi enggak ada satu pun yang komentar tentang fakir miskin ini,” sambungnya.
“Fakir miskin ini dari April sampai Desember 2019, enggak naik, begitu 1 Januari 2020, dinaikkan. Ini tipu-tipu,” lanjutnya lagi.
Belum selesai bicara, seketika, mikrofon Ansory, mati. Diambil alih oleh Dasco; yang juga menjabat Wakil Ketua Umum Partai Gerindra.
Ia menjelaskan, bahwa selama ini Pimpinan DPR, sudah bekerja keras melobi pemerintah untuk membatalkan kenaikan iuran.
Baca Juga: Iuran BPJS Naik di Tengah Pandemi, Din Syamsuddin: Kezaliman yang Nyata
Dasco, dengan nada meninggi, menjawab pernyataan Ansory tadi.
Ia menegaskan, DPR akan kembali mengupayakan pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
“Kita akan undang Pak Ansory, dan Komisi IX, kita akan kunci Perpres itu, untuk memperhatikan fakir miskin dan anak terlantar,” janji Daso.
“Jadi jangan dikira kita pimpinan cuma diam,” imbuhnya membentak.
“Bantuan ke BUMN Rp156 triliun, padahal fakir miskin ini hanya Rp2,3 triliun,” jawab Ansory.
“Itu saja pimpinan, untuk masyarakat enggak ada untung rugi bicara kesehatan,” tegasnya.
Diketahui, kenaikan iuran BPJS Kesehatan, diberlakukan pemerintah sejak 1 Januari 2020 lalu.
Namun, kebijakan itu dibatalkan lewat putusan Mahkamah Agung (MA), Senin (9/3).
Tak berhenti sampai di situ, karena pemerintah, kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), per 1 Juli 2020.
Permasalahan ini memang terus menjadi polemik, terlebih di tengah pandemi COVID-19.
Meski ada yang merasa tak keberatan dengan kenaikan iuran ini, sebagian besar merasa ‘dicekik’.
Pasalnya, ketika memenuhi kebutuhan sehari-hari pun sulit, mereka bertanya, mengapa pemerintah harus menambahkan beban dengan menaikkan iuran.