Ahmad Syaikhu Dukung Aturan Calon Kepala Daerah Tak Boleh Mabuk Hingga Zina

Aturan Calon Kepala Daerah

Ngelmu.co – Partai Keadilan Sejahtera (PKS), mendukung rencana revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2017 Pasal 4, tentang tambahan syarat atau aturan calon kepala daerah.

Aturan Calon Kepala Daerah, Tak Boleh Mabuk Hingga Zina

Di mana, para calon tidak boleh tercatat pernah melakukan perbuatan tercela, seperti mabuk, judi, pengguna dan pengedar narkoba, hingga berzina.

Hal ini disampaikan oleh Ahmad Syaikhu yang merupakan Anggota Komisi ll DPR RI, dari Fraksi PKS.

“Saya lihat rencana ini lahirkan pro dan kontra. Tapi wacana revisi ini justru harus didukung penuh oleh semua pihak, karena memberikan keuntungan bagi masyarakat. Saya mendukung rencana revisi ini,” tuturnya, Senin (14/10).

Lebih lanjut, Ketua DPW PKS Jawa Barat ini menjelaskan, ada beberapa alasan kuat, mengapa ia mendukung wacana revisi PKPU tersebut.

“Negara kita berdasarkan Pancasila. Sila Pertama berbunyi, ‘Ketuhanan Yang Maha Esa’. Artinya, nilai-nilai agama jadi landasan kita. Semua agama pastinya tidak membolehkan pengikutnya berbuat amoral, seperti berzina dan mabuk,” ujar Syaikhu.

Pilkada, kata Syaikhu, selalu menghabiskan banyak uang, seperti tahun 2018 lalu, dana yang dibutuhkan hingga mencapai Rp20 triliun.

“Sangat menyedihkan jika dengan anggaran sebesar itu, tapi tidak melahirkan pemimpin terbaik yang bermoral. Rakyat berhak mendapatkan pemimpin terbaik, tanpa cacat,” jelas Syaikhu.

“Dengan demikian, mereka akan mendapatkan panutan atau teladan. Juga mampu membawa kemaslahatan,” sambungnya.

[su_box title=”Baca Juga” style=”glass”]
PKS dan Sikap Hormat kepada Partai Pendukung Jokowi yang Berkeringat
[/su_box]

Dalam Islam, Syaikhu menjelaskan, minuman keras atau khamr juga disebut sebagai ummul khobaits (induk dari keburukan).

“Pemimpin yang suka mabuk, akan sangat mudah melakukan tindakan kejahatan lainnya,” lanjutnya.

Maka, Syaikhu menyebut, perilaku buruk itu bisa menyandera seseorang, sehingga tak bisa maksimal dalam menjalankan amanah sebagai pejabat publik.

“Tinggal nantinya semua pihak duduk bersama, mendapatkan parameter atau alat ukur yang jelas tentang zina dan mabuk tersebut, sehingga dapat diterima pihak yang kontra,” pungkas Syaikhu.