Ngelmu.co – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan beberapa alasan, mengapa vaksin COVID-19 buatan Sinovac yang sudah tiba di Indonesia, tidak bisa langsung digunakan.
Menurut pria yang juga menjabat sebagai Ketua Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) itu, pemerintah masih perlu menunggu fatwa halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
“Selain itu, juga menunggu fatwa MUI untuk aspek kehalalannya,” kata Airlangga, dalam konferensi pers virtual terkait kedatangan vaksin COVID-19, mengutip CNN, Senin (7/12).
Selain itu, vaksin juga perlu menunggu evaluasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Tujuannya, lanjut Airlangga, untuk memastikan aspek mutu, keamanan, serta efektivitasnya.
Jika semua aspek terpenuhi, baru vaksin akan didistribusikan secara bertahap ke masyarakat.
Namun, itu juga harus berjalan sesuai sasaran prioritas.
Mulai dari untuk tenaga kesehatan, hingga petugas pelayanan publik.
Sebagaimana tercantuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Aturan tersebut juga tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 98 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengadaan Vaksin COVID-19.
Selanjutnya, pemerintah akan membagikan vaksin melalui dua tahap.
Pertama gratis, yang kedua berbayar secara mandiri.
“Aturan rinci untuk kedua skema tersebut akan segera diterbitkan dalam satu sampai dua pekan ke depan,” pungkas Airlangga.
Baca Juga: Jokowi Umumkan 1,2 Juta Dosis Sinovac Tiba, Direktur RCUS Soroti Berita Media Luar
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi), juga telah menyampaikan tibanya vaksin Sinovac [perusahaan farmasi Cina], di Indonesia.
Dari 3 juta pesanan, sudah 1,2 juta dosis vaksin COVID-19 yang sampai, pada Ahad (6/12) kemarin.