Ngelmu.co – Akankah Agnes Gracia Haryanto (15), menyusul Mario Dandy Satrio (20), dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19), menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17)?
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menjawab.
Menurutnya, Agnes bisa turut menyandang status tersangka, jika terlibat dalam penganiayaan; meski yang bersangkutan tidak melakukan apa-apa.
“Iya [bisa dijadikan tersangka], jika memang ikut dalam peristiwa itu, meski tidak melakukan, tapi juga tidak berusaha mencegah, maka bisa dipersalahkan sebagai pelaku peserta,” jawab Abdul Fickar, Rabu (1/3/2023).
Begitu juga sebaliknya, Agnes tidak bisa dijadikan tersangka, bila yang bersangkutan berupaya mencegah penganiayaan tersebut.
Sejauh ini, Agnes yang merupakan kekasih dari tersangka Mario Dandy, disebut berada di dalam mobil Jeep Rubicon, saat penganiayaan terjadi.
“Jika [Agnes] melarang dan melakukan upaya-upaya pencegahan, meskipun tidak berhasil, maka [dia] bisa dilepaskan dari sangkaan atau tuntutan,” jelas Abdul Fickar.
Lebih lanjut, ia juga menyampaikan, jika Agnes menyandang status tersangka, maka penyelesaian perkara juga harus ditempuh sesuai prosedur hukum tersendiri.
Dalam artian, Agnes akan diproses hukum dengan mengikuti sistem Peradilan Anak dan Undang-Undang Perlindungan Anak; sesuai UU 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
“Karena [usianya masih] 15 [tahun], termasuk anak-anak,” tutur Abdul Fickar.
Seperti diketahui, sampai saat ini, Agnes masih berstatus sebagai saksi dalam kasus penganiayaan Mario Dandy terhadap David.
Pihak penyidik enggan terburu-buru menaikkan status Agnes, menjadi tersangka, meski yang bersangkutan ada di tempat kejadian perkara.
“Kita masih menunggu [lanjutan status Agnes]. Nanti akan disampaikan penyidik,” ujar Kabid Humas Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Penyidik, lanjutnya, berhati-hati dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Maka Trunoyudo juga meminta, agar publik menunggu hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik.
Ia menyampaikan pernyataan tersebut untuk menjawab desakan publik di media sosial, yang meminta Agnes, segera ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga:
- Fakta-Fakta Mario Dandy Satrio, Anak Pejabat Pajak Penganiaya Putra Pengurus GP Ansor
- Video: Betapa Biadab Mario Dandy Satrio dan Agnes Grace Hariyanto
- Ayah Tersangka Mario Dandy Satrio, Rafael Alun Trisambodo, Penuhi Panggilan KPK
Salah satu yang melayangkan desakan adalah pengurus Gerakan Pemuda (GP) Ansor Jakarta.
Ketua GP Ansor DKI Jakarta Muhammad Ainul Yaqin, meminta penyidik untuk segera menetapkan Agnes, sebagai tersangka.
Dalam kasus penganiayaan Mario Dandy–anak pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo–terhadap David, yang tidak lain merupakan anak dari salah satu pengurus pusat GP Ansor, Jonathan Latumahina.
“Kami minta kepada pihak kepolisian [Polres Jaksel] untuk segera menangkap saudari A, yang diduga dalang penganiayaan David, atau pelaku lainnya yang terlibat,” ucap Ainul.
Namun, hingga kini penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, baru menetapkan dua tersangka, yakni Mario Dandy dan temannya, Shane.
Mario terjerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU 35/2014 tentang perubahan atas UU RI 23/2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat.
Adapun Shane, terjerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU 35/2014 tentang Perubahan atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Sebab, Shane berperan sebagai provokator. Ia juga yang merekam penganiayaan Mario terhadap David.