Terlepas dari itu, Usul Fiqh [secara singkat] adalah kaidah-kaidah yang menjelaskan tentang cara [metode] pengambilan [penggalian] hukum-hukum yang berkaitan dengan perbuatan manusia, dari dalil-dalil syar’i.
Demikian penjelasan Prof Muhammad Abu Zahrah, dalam bukunya yang bertajuk, ‘Ushul Fiqih’.
Contohnya, Ushul Fiqh, menetapkan bahwa perintah [amar] itu menunjukkan hukum wajib, dan larangan [nahi] menunjukkan hukum haram.