Ngelmu.co – Pihak AKBP (Purn) Eko Setio Budi Wahono, ingin kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa UI, Mohammad Hasya Athallah Saputra, selesai secara kekeluargaan.
Bagaimana dengan keluarga Hasya?
“Keluarga saat ini sedang fokus pada pemulihan nama baik, perihal penetapan tersangka,” tutur Gita Paulina selaku kuasa hukum keluarga Hasya, Jumat (3/2/2023).
“Mengenai penyelesaian secara kekeluargaan, tentunya perlu waktu untuk keluarga memikirkannya,” sambungnya.
“Mengingat banyak kejanggalan-kejanggalan dalam penanganan kasus ini sejak awal,” imbuhnya lagi.
Ingin Selesai Secara Kekeluargaan
Sebelumnya, kuasa hukum Eko, yakni Kitson Sianturi, menyebut kecelakaan yang menewaskan Hasya adalah musibah yang tidak bisa dihindari.
Kitson mengatakan, kliennya juga tidak menginginkan ini terjadi.
“Enggak ada [ancaman yang dilakukan Eko]. Ini ‘kan musibah yang tidak bisa kita hindari,” ujarnya.
“Jadi, buat apa kita melakukan ancaman, justru kita mau dengan cara kekeluargaan, agar hal ini bisa terselesaikan,” kata Kitson.
Ia juga meminta, masyarakat tidak beropini bahwa penyidik berpihak kepada Eko.
Kitson juga menyatakan, dengan langsung hadirnya Eko pada gelaran rekonstruksi, Kamis (2/2/2023), membuktikan jika kliennya kooperatif.
“Buktinya pengendara roda empat ini hadir, harusnya keluarga [Hasya] juga hadir,” ucapnya.
“Yang dia inginkan ‘kan hal itu transparan terbuka. Makanya instruksi Kapolda, dilakukan rekonstruksi ulang,” jelas Kitson.
Baca Juga:
- Timsus Baru Dibentuk Usai Penetapan Hasya Tersangka, BEM UI: Tidak Profesional!
- Warna Mobil Purnawirawan Polisi yang Tabrak Mahasiswa UI Kini Berubah Putih
Adapun kasus ini terus menjadi sorotan, karena kronologi serta beberapa hal di balik penanganannya, memicu kemarahan publik.
Mulai dari pernyataan saksi bahwa Eko, menolak mengantar Hasya–yang sudah tergeletak–ke rumah sakit.
Sehingga, Hasya pun tidak bisa langsung mendapat pertolongan; usai tertabrak dan terlindas mobil yang dikendarai Eko.
Lalu, keputusan Satuan Lalu Lintas Polres Metro (Satlantas Polrestro) Jakarta Selatan, yang menetapkan Hasya–korban meninggal–sebagai tersangka kasus.
Itu sebabnya, Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI), menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini.
Eko Tolak Bawa Hasya ke RS
Menolaknya Eko, membawa Hasya ke rumah sakit menggunakan mobil Pajero miliknya, menjadi salah satu hal yang paling dikecam publik.
Namun, menurut Kitson, itu karena Eko, tidak ingin gegabah. “Kalaupun bawa dengan menggunakan kendaraan pihak pengendara atau klien kami?”
“Jika terjadi apa-apa di dalam mobil, pasti juga akan terjadi tuntutan yang lain lagi. Mobil itu ‘kan bukan standar kesehatan,” kata Kitson.
Lebih lanjut, ia juga membantah kliennya menelantarkan Hasya yang terkapar; usai tertabrak dan terlindas mobil berpelat nomor B-2447-RFS.
Sebab, kata Kitson, Eko telah melakukan berbagai upaya untuk menolong korban, seperti menelepon ambulans dan memanggil warga.
“Penelantaran korban atau tabrak lari, tidak dilakukan. Semua terjawab di rekonstruksi. Klien kami bahkan berempati, dan datang menghubungi [keluarga korban],” klaim Kitson.
Dilaporkan ke Polda Metro
Namun, menolaknya Eko, mengevakuasi Hasya menggunakan mobilnya, tetap dipertanyakan pihak keluarga korban.
Pasalnya, sikap tersebut menyebabkan Hasya, tergeletak lama–hingga 45 menit–menunggu ambulans datang.
“Eko tidak mau langsung membawa Hasya, menggunakan mobilnya,” kritik kuasa hukum keluarga Hasya, Rian Hidayat.
Tindakan yang dianggap sebagai pembiaran hingga Hasya tewas itulah yang membuat orang tua Hasya melaporkan Eko ke Polda Metro Jaya.
Laporan terkait pembiaran tersebut diterima di SPKT Polda Metro Jaya dengan nomor 589/II//2023SPKTPolda Metro, 2 Februari 2023.
Rian berharap, Kapolda Metro Jaya menindaklanjuti laporan tersebut.
“Kami harap, bapak Kapolda dan bapak Kapolri dapat menindaklanjuti laporan kami,” tuturnya.
“Termasuk juga laporan yang selama ini tidak pernah ditindaklanjut pada laporan Nomor 1497/x/2022/LLJS yang merupakan laporan inisiatif dari ayah korban, tanggal 19 Oktober 2022,” tegas Rian.