Ngelmu.co – Akhirnya, bekas Karopaminal Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, dipecat!
Selesai menjalani sidang etik, Hendra mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH); dari Polri.
“Tadi pagi, jam 08.00 WIB, sampai dengan jam 17.15 WIB, sudah dilaksanakan pelaksanaan sidang HK [Hendra Kurniawan].”
“Dipimpin Wairwasum, sebagai pimpinan sidang komisi.”
“Dari pelaksana sidang komisi, hakim putuskan kolektif kolegial, kelima hakim sidang kode etik.”
Demikian tutur Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).
Hendra terbukti melakukan perbuatan tercela; merintangi penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Hendra juga mendapat sanksi penempatan khusus selama 29 hari.
“Pertama, terbukti bahwa yang bersangkutan melakukan perbuatan tercela, kemudian sanksi kedua patsus selama 29 hari, dan itu sudah dilaksanakan.”
Dedi juga menyampaikan, Hendra diberhentikan tidak dengan hormat dari Polri, berdasarkan sidang komisi etik.
“Ketiga, keputusan dari sidang komisi, sidang kode etik, di-PTDH, diberhentikan tidak dengan hormat,” jelasnya.
Baca Juga: