Ngelmu.co – Polda Metro Jaya akhirnya menyampaikan bahwa RJ (16), remaja penghina presiden, tetap akan diproses hukum atas video viral pengancaman RJ terhadap Presiden Joko Widodo. Saat ini, menurut Argo, RJ ditahan di tempat khusus.
“Yang bersangkutan tetap diproses hukum, namun prosesnya sesuai dengan Undang-undang Peradilan Anak,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Jumat (25/5/2018), dikutip dari Detik.
Argo menjelaskan bahwa setelah menjalani pemeriksaan dengan pendampingan oleh KPAI selama 1×24 jam penuh, polisi tidak mengembalikan RJ, remaja penghina presiden itu ke orang tuanya. Namun RJ, sang remaja penghina presiden tersebut ditahan di tempat khusus.
Baca juga: [Video] Beda dengan Polda, Mabes Polri akan Proses S, Si Penghina Presiden
“Diproses di rumah Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH),” tutur Argo.
Diberitakan sebelumnya, RJ, remaja penghina presiden tersebut diamankan di rumahnya di kawasan Kembangan, Jakarta Barat setelah video mengancam Jokowi viral di media sosial. RJ dan ayahnya telah membuat permintaan maaf atas hal ini.
RJ mengaku melakukan hal itu hanya untuk menguji polisi. Dia juga mengaku tidak punya niat untuk mengancam presiden. RJ kemudian meminta ampun atas perbuatannya.
Baca juga: Netizen Pertanyakan Keadilan Penanganan Kasus S, Sang Penghina Presiden
“Saya RJ, saya minta maaf atas kesalahan saya yang saya anggap bercanda. Saya benar-benar minta ampun kepada Bapak Presiden Jokowi dan seluruh masyarakat Indonesia atas kenakalan saya, terima kasih,” kata RJ dalam rekaman video yang diperoleh detikcom, Kamis (24/5) kemarin.