Ngelmu.co – Akhirnya, pemerintah memutuskan untuk memperbolehkan pemakaian alat tangkap cantrang untuk waktu yang tak ditentukan. Keputusan ini diumumkan secara langsung oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti kepada para nelayan yang berdemo di depan Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (17/1/2018).
“Jadi (izin penggunaan cantrang) diperpanjang tanpa batasan waktu, tapi tidak boleh menambah kapal,” kata Juru Bicara Aliansi Nelayan Indonesia (ANNI) Hadi Santoso dari mobil orasi.
Sebelumnya, izin penggunaan cantrang habis pada akhir 2017. Namun, sejumlah nelayan masih mengajukan protes pelarangan tersebut karena para nelayan belum bisa mengakses alat pengganti cantrang.
Adapun dasar larangan penggunaan cantrang tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015. Meski peraturan tersebut diterbitkan pada 2015, pelaksanaannya ditunda sampai dua tahun atas dasar permintaan nelayan kepada Ombudsman dan efektif penundaan tersebut selesai Desember 2017 lalu.
Menteri Susi yang berdiri di samping Hadi mengiyakan pernyataan Hadi yang menyatakan bahwa izin penggunaan cantrang diperpanjang. Namun, Menteri Susi mengingatkan para nelayan untuk tidak melanggar aturan main yang telah disepakati.
“Keputusan tadi tolong dihormati. Saya tidak mau ada kapal cantrang ilegal, tidak punya ukuran, ukuran mark down masih melaut. Kemudian tidak boleh ada kapal tambahan lagi,” kata Susi.
Adapun bagi nelayan yang membutuhkan kredit perbankan, Susi menjanjikan mereka bisa mendapatkannya. Namun, harus ada niat nelayan untuk beralih ke alat tangkap selain cantrang. Terkait kredit macet juga akan dibantu penyelesaiannya, namun Menteri Susi meminta nelayan tak boleh bohong soal ukuran kapal.
“Kalau masih ada yang bohong, tahun depan ditenggelamkan,” kata Susi disambut sorak sorai massa.
Adapun keputusan ini diumumkan Susi seusai mendampingi Presiden Joko Widodo menerima lima orang perwakilan nelayan penolak cantrang yang berdemo. Kelima orang itu adalah perwakilan nelayan yang berada di beberapa kabupaten di Jawa Tengah, antara lain Batang, Pati, Rembang, dan Tegal.
Riyono, anggota legislatif PKS Jawa Tengah yang memimpin aksi dan advokasi nelayan dalam kasus pelarangan cantrang mengatakan bahwa kawan-kawan nelayan sudah tahu dan memahami siapa saja yang benar-benar ikut berjuang bersama mereka dan siapa saja yang hanya menumpang nama.
Untuk diketahui, saat demo kemarin, nelayan yg hadir adalah para nelayan dari Banten, Jawa Barat (Indramayu), pantura Jawa Tengah, Jawa imur, Lampung, Sumatera Utara, dan Kalimantan Barat.