Ngelmu.co – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, menyetop sementara produksi dan juga distribusi obat yang dikonsumsi dalam kasus baru GGAPA [gangguan ginjal akut progresif atipikal].
Seperti diketahui, yang dikonsumsi pasien adalah obat jenis sirop penurun demam, Praxion.
“Dalam rangka kehati-hatian, meskipun investigasi terhadap penyebab sebenarnya kasus ini masih berlangsung, BPOM sudah mengeluarkan perintah penghentian sementara produksi dan distribusi obat yang dikonsumsi pasien, hingga investigasi selesai dilaksanakan.”
Demikian pernyataan pihak BPOM RI, mengutip laman resminya, Senin, 6 Februari 2023.
“Terkait perintah penghentian sementara dari BPOM, industri farmasi pemegang izin edar obat tersebut telah melakukan voluntary recall [penarikan obat secara sukarela].”
Sebelumnya, Juru Bicara Kemenkes RI Mohammad Syahril, mengungkap bahwa dari dua kasus yang dilaporkan, satu pasien masih berstatus suspek.
Namun, satu kasus lainnya terkonfirmasi meninggal dunia.
Pada kasus meninggal, pasien adalah anak berusia satu tahun yang mengalami demam pada 25 Januari 2023.
Lalu, anak tersebut diberi obat penurun demam yang dibeli di apotek.
“Diberikan obat sirop penurun demam yang dibeli di apotek, dengan merk Praxion,” mengutip laman resmi Kementerian Kesehatan RI, Senin (6/2/2023).
Pada 28 Januari, pasien mengalami batuk, demam, pilek, dan tidak dapat buang air kecil [anuria].
Lalu, anak itu pun diperiksa di Puskesmas Pasar Rebo, dan mendapat rujukan ke Rumah Sakit (RS) Adhyaksa.
Oleh karena adanya keluhan GGAPA, pasien akhirnya dirujuk ke RSCM. Namun, pihak keluarga menolak dan memaksa pulang.
Tepatnya pada 1 Februari, orang tua membawa pasien ke RS Polri, dan mendapat perawatan di ruang IGD.
Meski saat itu pasien sudah mulai buang air kecil, di hari yang sama, pasien tetap dirujuk ke RSCM untuk menerima terapi fomepizole.
“Namun, tiga jam setelah di RSCM, pada pukul 23.00 WIB, pasien dinyatakan meninggal dunia,” jelas dr Syahril.
Baca Juga:
Sampai saat ini, Kemenkes masih melakukan pengujian sampel darah pada pasien; untuk melihat kemungkinan penyebab meninggalnya.
Termasuk dugaan cemaran etilen glikol dan dietilen glikol di luar ambang batas aman pada obat sirop tersebut.
Dalam keterangan resmi, disebut jika investigasi telah dilakukan.
Pihak BPOM RI juga sudah berkomunikasi langsung dengan Kemenkes sejak 2 Februari 2023.
Adapun beberapa hal yang diinvestigasi adalah sampel produk obat yang diminum pasien.
Mereka juga menelusuri lebih lanjut bahan baku yang digunakan obat sirop tersebut.
“BPOM telah melakukan investigasi atas sampel produk obat dan bahan baku, baik dari sisa obat pasien, sampel dari peredaran dan tempat produksi, serta telah diuji di laboratorium PPPOMN [pusat pengembangan pengujian obat dan makanan nasional].”
“BPOM juga telah melakukan pemeriksaan ke sarana produksi, terkait CPOB [cara pembuatan obat yang baik],” jelas pihak BPOM RI.