Berita  

Anak Buah Sebut Brigadir J Masih Hidup dari Bukti CCTV, Sambo Marah

Bukti CCTV Sambo
Foto: Detik/Ari Saputra

Ngelmu.co – Hendra Kurniawan meminta Arif Rahman untuk menyampaikan langsung temuan CCTV kepada Ferdy Sambo; terkait kronologis kematian Brigadir J.

Namun, Sambo justru meminta agar para bawahannya di Propam Polri itu lebih percaya kepadanya, daripada bukti CCTV.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyampaikan hal ini, dalam sidang pembacaan dakwaan kasus dugaan pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan Brigadir J.

Senin, 17 Oktober 2022, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Jaksa menyebut, hal itu terjadi lima hari setelah kematian Brigadir J, atau tepatnya pada Rabu (13/7/2022).

Hendra melaporkan hasil pengecekan CCTV di Komplek Polri, yang sebelumnya memang diminta oleh Sambo.

Hendra dan Arif, awalnya menjelaskan adanya perbedaan antara keterangan Sambo dengan temuan CCTV.

“Namun, terdakwa Ferdy Sambo tidak percaya, dan mengatakan, ‘Masa sih?’,” tutur jaksa dalam persidangan.

Setelahnya, Hendra meminta Arif untuk secara langsung menyampaikan temuannya kepada Sambo.

Lalu, Hendra menjelaskan jika Brigadir J, masih hidup ketika Sambo datang ke TKP.

Hendra bilang, hal itu berbeda dengan pernyataan bekas Kapolres Metro Jaksel Kombes Budhi Herdi.

Begitu juga dengan Karo Penmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.

Keduanya menyebut peristiwa tembak-menembak terjadi sebelum Sambo, datang ke rumah dinas.

“Kemudian terdakwa Ferdy Sambo, mengatakan, ‘Bahwa itu keliru’.”

“Namun, pada saat itu, saksi Arif Rachman Arifin mendengar nada bicara terdakwa Ferdy Sambo, sudah mulai meninggi atau emosi,” ujar jaksa.

“Dan menyampaikan kepada saksi Hendra Kurniawan dan saksi Arif Rachman Arifin, ‘Masa kamu tidak percaya sama saya?’,” sambung jaksa.

@ngelmuco #FerdySambo dkk yang merupakan 11 #tersangka kasus pembvnvhan berencana terhadap #BrigadirJ, telah diserahkan ke #Kejagung ♬ News, news, seriousness, tension(1077866) – Lyrebirds music

Setelahnya, Sambo malah menanyakan, siapa saja anggota kepolisian yang telah melihat temuan CCTV; selain Hendra dan Arif.

Arif pun menjawab dengan membeberkan nama-nama:

  • Kompol Baiquni Wibowo;
  • Kompol Chuck Putranto; dan
  • AKBP Ridwan Soplanit.
Baca Juga:

Sambo pun langsung memerintahkan mereka untuk tutup mulut, dan tidak membocorkan temuan CCTV tersebut.

“Berarti kalau ada bocor, dari kalian berempat,” ucap jaksa menirukan Sambo.

Sambo juga disebut menyampaikan hal itu dengan wajah tegang dan marah.

Lalu, Sambo kembali bertanya, di mana salinan rekaman CCTV terkait.

Sambo juga langsung memerintahkan anak buahnya untuk segera menghapus dan memusnahkan semua temuan bukti CCTV.

“Kamu musnahkan dan hapus semuanya,” kata jaksa, kembali menirukan Sambo.

Atas perbuatannya itulah, Sambo didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.