Ngelmu.co – Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), menetapkan salah satu penelitinya, Andi Pangerang Hasanuddin, melanggar kode etik ASN [aparatur sipil negara].
Proses pun berlanjut ke sidang hukuman disiplin.
“Majelis kode etika, merekomendasikan pemanggilan sidang hukuman disiplin PNS, berdasarkan bukti-bukti dan hasil klarifikasi yang sudah dilakukan.”
“Hasil sidang menyatakan, bahwa APH, melanggar kode etik ASN, dan selanjutnya akan dilakukan sidang penentuan hukuman disiplin.”
Demikian pernyataan Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia BRIN Ratih Retno Wulandari pada Rabu (26/4/2023).
Selama sidang, lanjutnya, Andi menerima 38 pertanyaan, dan yang bersangkutan menjawab dengan relatif lancar; tanpa tekanan.
“Selama proses sidang, yang bersangkutan menyatakan berkali-kali, menyesali perbuatannya, dan berjanji untuk lebih menahan diri dan mengembangkan toleransi dalam berkomentar di media sosial,” kata Ratih.
Rangkaian proses klarifikasi data dan informasi hingga proses sidang majelis kode etika, berlangsung pada pukul 09.00-15.15 WIB.
View this post on Instagram
Ratih menjelaskan, majelis kode etika dan kode perilaku ASN yang mengawal jalannya proses itu terdiri dari beberapa unsur.
Unsur kepegawaian, pengawasan, atasan langsung, dan unsur lainnya yang diperlukan.
“Sebanyak lima orang, hari ini telah melakukan sidang dugaan pelanggaran kode etika dan kode perilaku ASN, pegawai dengan inisal AHP,” ujar Ratih.
Adapun sidang hukuman disiplin Andi, baru akan dilakukan pada 9 Mei mendatang.
Sebagaimana yang tertera pada Peraturan BKN 6 Tahun 2022 tentang petunjuk Pelaksanaan PP 94 thun 2021.
Sidang hukuman disiplin baru dapat dilaksanakan, minimal tujuh hari setelah keputusan PPK terkait hasil sidang majelis kode etika dan kode perilaku ASN.
“Paling cepat, sidang hukuman disiplin APH, dilakukan pada Selasa, 9 Mei 2023,” pungkas Ratih.
Baca juga:
- Andi Pangerang Hasanuddin, Peneliti BRIN yang Ancam Muhammadiyah
- Muhammadiyah Tanggapi Permintaan Maaf Peneliti BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin
Dalam kesempatan yang sama, Kepala BRIN Laksana Tri Handoko juga bicara.
Ia berharap persoalan ini dapat menjadi pembelajaran bagi tiap ASN, agar hal serupa tidak kembali terulang di masa depan.
Oleh siapa pun, dan kepada siapa pun.
“Meski yang bersangkutan sudah menyesali perbuatannya, kami tetap memproses sesuai aturan yang berlaku,” kata Handoko.
“Setiap periset diberi kebebasan berpendapat secara akademis. Namun, ada kode etik yang tetap harus dipatuhi,” sambungnya.
@ngelmuco Sebenarnya, tidak sedikit #pejabat yang aktif di #mediasosial. Tidak sedikit pula yang #viral. Namun, yang sangat disayangkan adalah ketika nama mereka jadi bahan perbincangan, karena ulah yang tak semestinya. Seperti ringannya jemari salah seorang peneliti #BRIN, #AndiPangerangHasanuddin alias #APHasanuddin, yang melayangkan ancaman terhadap #Muhammadiyah saat berkomentar di #Facebook ♬ Chill Vibes – Tollan Kim
Mengutip laman resmi Kemenkeu, terdapat tiga jenis hukuman disiplin kepada PNS yang terbukti melanggar peraturan dalam PP 94/2021 tentang Disiplin PNS.
Berikut tiga kategori tersebut:
1. Hukuman disiplin ringan berupa:
- a) teguran lisan,
- b) teguran tertulis,
- c) pernyataan tidak puas secara tertulis.
2. Hukuman disiplin sedang berupa:
- a) Pemotongan tukin sebesar 25%, selama enam bulan,
- b) Pemotongan tukin sebesar 25%, selama sembilan bulan,
- c) Pemotongan tukin sebesar 25%, selama 12 bulan.
3. Hukuman disiplin berat berupa:
- a) Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan,
- b) Pembebasan dari jabatan menjadi pelaksana selama 12 bulan,
- c) Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.