Ngelmu.co – Masuknya dua anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) ke dalam tim hukum Prabowo-Sandi, untuk pengajuan gugatan hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK), tidak dipermasalahkan oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Ia menilai hal tersebut sebagai hak seorang warga negara.
“Itu hak warga negara,” tuturnya singkat, Kamis (23/5), seperti dilansir dari Detik.
Kedua anggota TGUPP yang dimaksud adalah Bambang Widjojanto dan Rikrik Rizkiyana. Di mana Bambang menjabat sebagai Ketua TGUPP Bidang Pencegahan Korupsi, sedangkan Rikrik memimpin Tim Gubernur Bidang Harmonisasi Regulasi.
[su_box title=”Baca Juga” style=”glass”]
Nama-Nama yang Disebut Akan Memperkuat Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi
[/su_box]
Pemprov DKI Jakarta tidak mempermasalahkan masuknya Bambang dan Rikrik ke dalam tim hukum Prabowo, karena menurut Pemprov, keduanya bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN).
“TGUPP kategorinya ya tim kerja gubernur. Masuk profesional, tidak terikat di aturan UU ASN. Profesional yang diambil gubernur. Tidak ada terikat dengan birokrasi. Lalu saya penasihat, boleh dong manggil orang lain,” pungkas Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Chaidir, Kamis (23/5).
Sementara Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono yang mengatakan bergabungnya dua anggota TGUPP menjadi tim hukum Prabowo-Sandi tidak menjadi masalah karena keduanya bukan ASN, tetap meminta kedua anggota tersebut untuk berhati-hati dalam memilih pekerjaan, karena mereka dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Dalam konteks profesionalitas. Dalam memilah-milih pekerjaan, diminta untuk berhati-hati. Pak Bambang juga memanfaatkan APBD gitu, lho. Jadi tetap harus memilah-milah,” tegasnya.