Berita  

Anies Naikkan UMP DKI 2022: Buruh Berterima Kasih, Pengusaha Keberatan

Anies Naikkan UMP

Ngelmu.co – Gubernur Anies Baswedan meresmikan kenaikan UMP [upah minimum provinsi] DKI Jakarta pada 2022 sebesar 5,1 persen. Sehingga nominalnya menjadi Rp4.641.854.

Keputusan itu pun mendapat beragam tanggapan.

Buruh Berterima Kasih

Atas keputusan tersebut, pihak buruh menyampaikan terima kasih mereka kepada Anies.

Winarso selaku ketua, mewakili Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), mengapresiasi Anies.

“Pertama, saya mengucapkan terima kasih kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, yang telah mengambil satu kebijakan berdasarkan asas keadilan.”

“Tentunya angka 5,1 persen ini bukanlah angka yang muncul begitu saja,” tutur Winarso, Ahad (19/12/2021), seperti mengutip Republika.

Anies merevisi UMP DKI 2022, sambungnya, pasti sudah melalui kajian serta dasar alasan yang tepat.

“Tentunya dengan meningkatnya daya beli masyarakat, diharapkan dapat pula menjadi kemajuan perusahaan,” ujar Winarso.

“Karena produk yang mereka hasilkan akhirnya bisa terjual ke masyarakat,” imbuhnya lagi.

Winarso juga menilai, kenaikan 5,1 persen adalah hal yang wajar jika mengamati inflasi dan pertumbuhan ekonomi secara nasional.

Maka dengan adanya kenaikan tersebut, ia berharap para buruh juga pengusaha dapat saling menerima, serta terus bersinergi.

Winarso juga mendengar bagaimana pengusaha keberatan, bahkan hendak menempuh jalur hukum dalam menanggapi revisi UMP DKI 2022.

Namun, menurutnya, “Tentunya [pengusaha] punya persepsi hukum sendiri terhadap revisi UMP yang dikeluarkan oleh gubernur.”

Pengusaha Keberatan

Jika buruh berterima kasih kepada Anies yang telah menaikkan UMP DKI 2022, pengusaha justru keberatan; dalam hal ini Apindo [Asosiasi Pengusaha Indonesia].

Melalui Wakil Ketua DPP DKI Jakarta bidang Pengupahan dan Jaminan sosial, Nurzaman, pihaknya bicara.

Masih mengutip Republika, Apindo beserta para pengusaha sama sekali belum menerima keputusan Anies soal kenaikan UMP.

“Apabila benar ada revisi dari yang lama, maka kami pengusaha sangat-sangat menyayangkan sekali atas revisi Pergub itu,” tutur Nurzaman, Ahad (19/12/2021).

Menurutnya, ketentuan pengupahan sebelumnya–yang tertuang pada PP 36/2021 tentang Pengupahan–seharusnya ditaati semua provinsi di Indonesia.

Terlebih saat telah dijadwalkan berlaku pada 21 November 2021 lalu.

“Sekarang kok ada revisi? Apa dosanya? Dengan gamblang [Anies] mengubah dan menaikkan UMP, ada regulasinya kah?” tanya Nurzaman.

Lebih lanjut, ia menuding Anies, telah melanggar PP tersebut dengan merevisi Pergub sebelumnya.

Itu mengapa ia mengatakan bahwa pihak pengusaha juga tidak akan segan melanggar revisi tersebut.

“Kami juga bisa langgar Pergub, dong? Jangan ajarkan kami langgar regulasi,” tegas Nurzaman.

Ia berharap para pengusaha di bawah Apindo, bisa mendapat kabar serta niat baik dari Anies.

“Kalau tidak urung [batal], kami akan lakukan upaya hukum, termasuk mengadukan ke PTUN,” klaim Nurzaman.

Pihak Apindo DKI, lanjutnya, juga akan berkoordinasi dengan pengurus pusat.

Sebab, pihaknya mengkhawatirkan adanya efek domino dari kepala daerah lain, yang juga bisa mengubah keputusan UMP [1,09 persen].

“Dampaknya sangat besar, karena yang lain juga bisa mengubahnya,” kata Nurzaman.

“Ini berisiko. Selama ini kami dihantam pandemi, dan sekarang dihantam revisi kenaikan upah,” pungkasnya.

PKS Ikut Bicara

Terpisah, politikus PKS yang juga Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz, ikut bicara.

Ia mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi upaya dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, yakni merevisi kenaikan UMP.

Aziz memandang langkah Anies sebagai upaya membela kepentingan buruh dan pekerja.

Jika merujuk pada pemberitahuan resmi dari Pemprov DKI, menurutnya, langkah merevisi UMP itu telah melalui prosedur yang benar.

“Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dalam mengkaji ulang formula UMP tahun 2022 ini menggunakan variabel inflasi [1,6 persen], dan variabel pertumbuhan ekonomi nasional [3,51 persen],” papar Aziz, Ahad (19/12/2021).

Dari dua variabel tersebut, sambungnya, terdapat hasil 5,1 persen sebagai angka kenaikan UMP 2022.

Maka dengan adanya hasil itu, Aziz berharap dapat menimbulkan efek domino bagi perekonomian di DKI ke depannya.

Di sisi lain, Aziz juga merespons pernyataan Apindo yang hendak menempuh jalur PTUN.

Ia menyarankan Apindo kembali mempertimbangkan. “Saya kira kita harus memandang kenaikan ini dengan nada positif.”

“Agar perekonomian juga meningkat,” tutup Aziz.

Baca Juga:

Sebelumnya, Anies meresmikan kenaikan 5,1 persen untuk UMP DKI Jakarta pada 2022, sehingga nominalnya menjadi Rp4.641.854.

Berdasarkan kajian Bank Indonesia, proyeksi pertumbuhan ekonomi nasional di tahun 2022 mencapai 4,7 persen sampai dengan 5,5 persen.

Maka inflasi akan terkendali di posisi 3 persen, detailnya 2 persen sampai dengan 4 persen.

Begitu juga dengan Institute For Development of Economics and Finance (Indef).

Pihaknya pun memproyeksikan tingkat pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2022 mendatang, sebesar 4,3 persen.

Dari sana, Pemprov DKI mantap memutuskan kenaikan UMP wilayahnya sebesar 5,1 persen atau senilai Rp225.667 dari sebelumnya di tahun 2021.

Selain mempertimbangkan sentimen positif dari kajian serta proyeksi tadi, keputusan ini juga berdasarkan kajian ulang.

Termasuk pembahasan kembali bersama semua pemangku kepentingan terkait, dengan semangat keberhati-hatian di tengah mulai berderapnya laju roda ekonomi di DKI.

“Dengan kenaikan Rp225 ribu per bulan, maka saudara-saudara kita, para pekerja, dapat menggunakannya sebagai tambahan untuk keperluan sehari-hari, yang lebih penting adalah melalui kenaikan UMP yang layak ini, kami berharap daya beli masyarakat atau pekerja tidak turun.”

Demikian pernyataan Anies dalam keterangan resmi, seperti Ngelmu kutip dari Bisnis, Sabtu (18/12/2021).