Ngelmu.co – Ada perubahan jam kerja untuk aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, selama bulan suci Ramadan 1443 Hijriah.
Gubernur Anies Baswedan, menetapkan jam kerja mereka menjadi tujuh jam.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 292 Tahun 2022.
Tentang Jam Kerja Selama Bulan Suci Ramadan Tahun 2022 M/1443 Hijriah.
Anies menandatangani keputusan gubernur itu pada 30 Maret 2022 lalu.
“Menetapkan jam kerja selama bulan suci Ramadan tahun 2022.”
“Bagi pegawai yang bekerja di lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.”
Demikian bunyi diktum kesatu Kepgub yang Ngelmu lihat pada Jumat (1/4/2022), mengutip Detik.
Baca Juga:
Kepgub tersebut juga memerinci jam kerja ASN selama Ramadan, yakni pukul 08.00-15.00 WIB untuk Senin-Kamis.
Dengan waktu istirahat pada pukul 12.00-12.30 WIB.
Berlanjut pada Jumat, jam kerja ASN adalah pukul 08.00-15.30 WIB, dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30 WIB.
Anies juga memberi catatan bagi ASN yang bertugas dalam pelayanan langsung kepada masyarakat.
Di mana aturan jam kerja mereka berada di bawah kepala perangkat daerah atau unit kerja pada perangkat daerah masing-masing.
Kelompok yang dimaksud antara lain ASN rumah sakit daerah, Puskesmas, Disgulkarmat.
Begitu juga dengan Dinas Perhubungan Satpol PP, guru, atau penjaga sekolah pada Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
“Bertugas pada kelompok kerja, yang karena pekerjaannya harus selalu siap, dan/atau dilakukan selama 24 jam kerja sehari, secara bergiliran.”
Terakhir, Anies meminta agar para wali kota, bupati, camat, dan lurah, memastikan agar pelayanan kepada warga, berjalan sebagaimana mestinya.
“Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” pungkasnya.