Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan kembali menunjukkan sikap tegas kepada pengusaha besar dan keberpihakannya terhadap rakyat kecil. Hal itu terjadi saat Anies melakukan razia terhadap gedung-gedung tinggi di Jakarta, Senin (12/3/2018).
Anies bersama tim Pemprov DKI Jakarta pertama kali berkunjung ke Hotel Sari Pan Pasifik di Jl MH Thamrin pukul 10.20 WIB. Usai mengecek sumur resapan, sumur dalam dan saluran air, Anies sempat berdecak prihatin.
“Fatal ini, fatal kan ya,”ujar Anies sambil melihat saluran air seperti ditulis Warta Kota.
Anies kemudian menuliskan pengalamanya di hotel tersebut dalam laman facebooknya. Judul tulisannya: Sejak awal sikap kita jelas: hadirkan keadilan sosial di Jakarta.
Berikut isi lengkapnya:
Seringkali kalau ada pedagang jualan di tepi jalan, difoto, lalu diviralkan karena melanggar Perda. Padahal di dekat situ ada gedung-gedung tinggi yg melanggar Perda juga. Misalnya, mereka menyedot air tanah dengan sumur lebih dari 200m. Bahkan ini menyebabkan penurunan air tanah dan permukaan tanah Jakarta. Pelanggaran lain misalnya limbah air tidak dikelola dan langsung dibuang ke selokan, bukannya ke sumur resapan.
Kita sering lebih tahu pelanggaran rakyat kecil, daripada pelanggaran rakyat “besar”. Padahal mayoritas pedagang kecil melanggar karena kebutuhan (need), sementara pengelola gedung-gedung pencakar langit ini melanggar aturan karena keserakahan (greed). Yang satu utk melangsungkan hidup, yang satunya untuk menekan ongkos.
Keduanya adalah pelanggaran. Semua harus taat aturan dan ditindak. Hanya saja biasanya kita lebih cepat bertindak terhadap pelanggaran rakyat kecil.
Kita ingin kirimkan pesan ke semua bahwa penegakan aturan bukan hanya pada mereka yang lemah dan kecil, tetapi juga berlaku bagi mereka yg besar dan kuat.
Kita minta seluruh pemilik dan pengelola gedung untuk taat dan kooperatif, karena hari ini baru pemeriksaan. Kita minta lakukan perbaikan. Apabila tetap melanggar, maka akan ditindak.
Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan Keputusan Gubernur No.279/2018 di awal Februari. Kepgub itu berimplikasi pada pembentukan tim khusus yang bertugas melakukan pengawasan regulasi terkait sumur resapan, pengolahan air limbah dan pemanfaatan air tanah di gedung-gedung tinggi. Kelak semua gedung di DKI akan diperiksa.
Mari kita tegaskan bahwa kita akan jaga lingkungan hidup dengan baik dan taati semua aturan.