Ngelmu.co – Menjadi kontroversial, tata tertib penggunaan dinas ASN di lingkup Mendagri yang baru ditandatangani, dicabut.
Instruksi yang tertuang dalam Instruksi Mendagri nomor 025/10770/SJ Tahun 2018, mengatur tentang tata tertib penggunaan pakaian dinas dan kerapihan ASN di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan, terlihat biasa saja.
Namun, pada poin ketentuan ASN perempuan, disitu disebutkan ASN berjilbab wajib memasukkan jilbab ke dalam kerah baju. Poin itulah yang menimbulkan kontroversi.
Baca juga: Beredar Instruksi Mendagri, ASN Wajib Masukkan Jilbab ke Dalam Kerah Baju
Pada salah satu poin di pasal kesatu pada poin ASN perempuan, ASN dilarang mengecat rambut warna-warni dan rambut rapi. Sementara itum bagi yang menggunakan jilbab, agar jilbab dimasukkan ke dalam kerah pakaian dan sesuai wara pakaian dinas dan warna jilbab tidak bermotif/polos.
Bahkan, di dalam poin keempat dalam instruksi tersebut, akan diberikan sanksi kepada PNS dan PTT yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana ketentuan itu.
Aturan yang dibuat dengan kurang bijak ini merupakan yang kesekian kalinya terjadi. Beberapa kebijakan belum seumur jagung sebelumnya juga dibatalkan.
Seperti, kebijakan Pajak Pertambahan Nilai Jalan Tol, kebijakan Pajak Bunga Deposito, dan beberapa kebijakan lain yang dibatalkan. Bahkan, ada kebijakan dari satu kementerian ditangguhkan atas desakan kementerian lain, yakni soal kewajiban Letter of Credit (L/C) ekspor komoditas sumber daya alam.
Berdasar pengalaman beberapa kali membatalkan kebijakan, seharusnya pemerintah memiliki perencanaan yang baik dan hati-hati. Sebab, inkonsistensi pemerintah dalam menyusun dan mengesahkan kebijakan akan menimbulkan sentimen yang buruk bagi pasar dan investor dan memperlihatkan ketidakcakapan dari pemerintah.