Ngelmu.co – Ayah dari tersangka Mario Dandy Satrio, yakni Rafael Alun Trisambodo, memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ini berkaitan dengan harta Rafael yang dinilai janggal, selaku bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Rafael pun memenuhi panggilan untuk pemeriksaan terkait Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).
Ia tiba di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (1/3/2023), sekitar pukul 08.05 WIB.
Rafael yang menggunakan kemeja batik lengkap dengan jaket, tampak duduk di ruang tunggu pemeriksaan.
Belum ada komentar yang keluar dari mulut Rafael, menjelang pemeriksaannya hari ini.
Terpisah, KPK juga membenarkan jika Rafael, memenuhi panggilan pemeriksaan pagi ini.
Maka penyidik pun akan mengklarifikasi terkait LHKPN milik Rafael.
“Betul, yang bersangkutan sudah hadir di Gedung Merah Putih KPK,” tutur Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (1/3/2023).
Baca Juga:
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, menyebut transaksi aneh Rafael, ditemukan PPATK, dan bisa menjadi bukti permulaan indikasi korupsi.
Saat ini, lanjutnya, KPK fokus menggali informasi awal terlebih dulu.
“Bisa saja [menjadi bukti permulaan cukup ada indikasi korupsi], dan KPK juga pernah punya pengalaman dari LHKPN, dan dari PPATK.”
“Di mana kita mendapat transaksi yang mencurigakan, atau terhadap aset-aset yang kemudian tidak dilaporkan,” jelas Alexander Marwata, Selasa (28/2/2023).
Jika dalam klarifikasi hari ini, Rabu (1/3/2023), Rafael tidak dapat membuktikan asal kekayaannya, maka muncul indikasi terjadinya sebuah penyimpangan.
“Yang kemudian kita klarifikasi, yang bersangkutan tidak bisa membuktikan asal kekayaannya, itu menjadi indikasi atau refleks terjadinya suatu penyimpangan dalam hal ini korupsi.”
Lebih lanjut, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, menyebut Rafael, memiliki saham di enam perusahaan.
Bekas pejabat DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu) itu memiliki harta sebesar Rp56,1 miliar.
“Detailnya, ya, itu tadi. Saham di enam perusahaan,” ujar Pahala, Rabu (1/3/2023).
Menurutnya, kepemilikan saham Rafael, disebutkan dalam LHKPN 2021.
Namun, publik hanya bisa mengakses kepemilikan saham itu hingga surat berharga yang tercantum dalam LHKPN Rafael.
Adapun nilai saham Rafael, mencapai Rp1.556.707.379.
“[Saham di enam perusahaan] disebutkan di LHKPN terakhirnya, tapi akses publik hanya sampai total surat berharga saja,” kata Pahala.
Baca Juga:
Maka KPK, akan meminta penjelasan dari Rafael, mengenai posisinya di keenam perusahaan tersebut.
“[Dia] posisinya sebagai pengurus aktif atau bukan,” ucap Pahala, yang juga membenarkan tim Direktorat PP LHKPN bakal meminta klarifikasi.
Sebagaimana terunggah di situs resmi KPK, total LHKPN Rafael–sebagai Kepala Bagian Umum–adalah Rp56.104.350.289. Terdiri dari:
- 11 tanah dan bangunan senilai Rp51.937.781.000, tersebar di Manado, Sleman, Jakarta Barat, dan Jakarta Selatan;
- Alat transportasi dan mesin senilai Rp425 juta;
- Harta bergerak lainnya Rp420 juta;
- Surat berharga Rp1.556.707.379;
- Kas dan setara kas Rp1.345.821.529; serta
- Harta lainnya Rp419.040.381.
Harta Rafael menjadi sorotan, setelah sang putra, Mario Dandy Satrio (20), menjadi tersangka penganiayaan Cristalino David Ozora (17), hingga korban koma.
Gaya hidup Mario yang lekat dengan hedonisme, membuat publik menyoroti keluarganya. Terlebih setelah mengetahui jika Rafael adalah pejabat pajak.
Potret ini juga membuat Menko Polhukam Mahfud Md, mengatakan bahwa Rafael, terendus melakukan transaksi ‘yang agak aneh’.
Terpisah, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana juga menduga bahwa Rafael, menggunakan nomine [orang lain] untuk membuka rekening dan melakukan transaksi.
PPATK juga telah mengirimkan hasil analisis transaksi mencurigakan Rafael ke KPK sejak 2012.
“Signifikan, tidak sesuai profil yang bersangkutan, dan menggunakan pihak-pihak yang patut diduga sebagai nomine atau perantaranya,” jelas Ivan.