Opini  

Ayo Satukan Sikap Tolak Kebijakan Provokatif Trump Demi Perdamaian!

Oleh: Arya Sandhiyudha, Ph.D

6 Desember Telah Memicu Lahirnya Solidaritas Internasional untuk Keadilan.  Israel menduduki Yerusalem Timur pada akhir Perang 1967 dengan Suriah, Mesir dan Yordania; bagian barat kota suci telah dicaplok dalam perang Arab-Israel 1948.

Pendudukan Israel di Yerusalem Timur secara efektif menempatkan seluruh kota di bawah kendali Israel secara de facto. Yurisdiksi Israel dan kepemilikan Yerusalem, bagaimanapun, tidak diakui oleh masyarakat internasional, termasuk Amerika Serikat. Status Yerusalem tetap menjadi salah satu poin utama dalam upaya menyelesaikan konflik Palestina-Israel

Di bawah Rencana Pemisahan PBB 1947 untuk membagi Palestina antara negara-negara Yahudi dan Arab, Yerusalem diberikan status khusus dan dimaksudkan untuk ditempatkan di bawah kedaulatan dan kontrol internasional. Status khusus didasarkan pada kepentingan religius Yerusalem sebagai kota tiga agama Abraham.

Dalam perang tahun 1948, setelah rekomendasi PBB untuk membagi Palestina, pasukan Zionis menguasai bagian barat kota tersebut dan mendeklarasikan sebagai wilayah bagian negaranya.

Selama perang 1967, Israel merebut bagian timur Yerusalem, yang berada di bawah kendali Yordania pada saat itu, dan mulai secara efektif mencaploknya dengan memperluas hukum Israel, membawanya langsung di bawah yurisdiksinya, dengan melanggar hukum internasional.

Pada tahun 1980, Israel membuat “hukum Yerusalem” yang menyatakan bahwa “Yerusalem, lengkap dan bersatu, adalah ibu kota Israel”, dengan demikian Israel meresmikan aneksasi Yerusalem Timur.

Sebagai tanggapan, Dewan Keamanan PBB mengeluarkan Resolusi 478 pada tahun 1980, yang menyatakan bahwa undang-undang tersebut “batal demi hukum”. Masyarakat internasional, termasuk AS, secara resmi menganggap Yerusalem Timur sebagai wilayah yang diduduki. Selain itu, tidak ada negara di dunia yang mengakui bagian Yerusalem sebagai ibukota Israel, kecuali Rusia, yang mengumumkan pengakuannya atas Yerusalem Barat sebagai ibukota Israel awal tahun ini.

Sampai sekarang, semua kedutaan besar berbasis di Tel Aviv.

Namun, pada hari Rabu, 6 Desember, Presiden AS Donald Trump mengumumkan pengakuan AS atas Yerusalem sebagai ibukota Israel. Kesewenangan ini akan memicu solidiratas internasional untuk keadilan.

Saya baru menyatakan pandangan dlm wawancara sbg narsum by Phone di Metro TV dan wawancara radio Trijaya FM; lalu jam 10.15 wib nanti InsyAllah di CNN Indonesia soal pengakuan AS terhadap pemindahan Ibukota Israel ke Yerusalem Timur di mana terdapat Masjid Al Aqsha di dalamnya. Bismillah, mohon do’a ibu bapak sohib semua moga berfaedah!

Sy sampaikan AS Harusnya mediator, Yerusalem Timur harusnya status quo jadi akses semua, Paus di Vatikan juga sudah keluarkan sikap seperti ini. Kebijakan Trump ini akan ditentang tidak hanya negara Muslim, tapi juga negara-negara Barat. Inggris sudah memulainya.

Indonesia sempat tuan rumah KTT Luar Biasa OKI ttg Palestina dan Al Quds AsySyarif, bukti modalitas utk berperan. Tinggal bagaimana pak Presiden Jokowi berperan di OKI, juga galang dukungan melalui PBB & masyarakat Intl unt tolak tegas Trump akui Yerusalem Timur jd ibukota Israel.

Masyarakat? Buktikan ini era baru dimana negara adalah hanyalah tools pengendali, ruh nya adalah aspirasi kita. Bersuara! Bergerak! Sebarkan!

Penulis adalah Direktur Eksekutif MaCDIS Madani Center for Development Studies, Pengamat Politik Internasional