Ngelmu.co – Sejak sidang paripurna pengesahan RUU Cipta Kerja, sebagian publik mengingat Azis Syamsuddin, sebagai ‘pembisik’ Ketua DPR Puan Maharani.
“Aziz ini yang nyuruh Puan matiin mikrofon saat sidang ‘kan, ya?”
Tanya salah seorang warganet, ketika merespons artikel berjudul:
‘KPK Sebut Azis Syamsuddin Aktor di Balik Pertemuan Penyidik KPK dengan Wali Kota Tanjungbalai’
Sementara netizen lainnya, menanggapi artikel berjudul: Napoleon ‘Bernyanyi’, Sebut Kabareskrim dan Azis Syamsuddin’.
Pengguna Twitter itu pun mengetwit, “Aziz @aziz_syamsuddin ini? Yang Wakil Ketua @DPR_RI dari @PartaiGolkar itu, ya?”
“Suka iseng ikut matiin mik. Semoga bertemu Pak, di hotel prodeo. Selamat menikmati,” sambung netizen tersebut.
Azis juga telah memberi penjelasan soal momen mikrofon mati, saat anggota Fraksi Partai Demokrat melakukan interupsi.
Tepatnya, ya, di tengah sidang paripurna pengesahan RUU Cipta Kerja, Senin (5/10/2020).
Nah, kabar terbaru dari Wakil Ketua DPR ini adalah, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menunda pemeriksaan terhadap dirinya.
Iya, seharusnya, Azis menghadiri pemeriksaan kasus dugaan korupsi pemberian hadiah, terkait penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah, Jumat (24/9) ini.
Namun, mengutip CNN Indonesia, sumber internal KPK menyebut Azis, mengaku tengah menjalani isolasi mandiri (isoman).
Maka yang bersangkutan, meminta pemeriksaan ditunda pada 4 Oktober mendatang.
Azis menulis surat tertanggal 23 September 2021 itu, dan menujukannya kepada pimpinan KPK up Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto.
Berikut isi surat tersebut:
Sehubungan dengan surat panggilan KPK No. SPGL/4507/DIK.01.00/23/09/2021 tanggal 15 September 2021,
di mana saya diminta menghadap penyidik KPK pada hari Jumat, 24 September 2021, untuk didengar keterangannya,
maka saya dengan ini bermaksud menyampaikan permohonan penundaan pemeriksaan tersebut menjadi tanggal 4 Oktober 2021.
Hal ini saya lakukan untuk mematuhi anjuran pemerintah untuk melakukan isoman, jika berinteraksi dengan orang yang dinyatakan positif Covid-19,
dan juga untuk mencegah penyebaran mata rantai Covid-19.
Baca Juga:
Adapun saat berita ini ditulis, Azis masih belum merespons konfirmasi yang diupayakan oleh CNN Indonesia, melalui pesan WhatsApp [meski status WhatsApp yang bersangkutan, online].
Terlepas dari itu, KPK memang tengah mengusut kasus dugaan korupsi janji atau pemberian hadiah–berkaitan dengan penanganan perkara–di Kabupaten Lampung Tengah.
Walaupun KPK belum mengumumkan identitas tersangka, tetapi sejumlah sumber internal, menyebut Azis, terjerat kasus ini.
Bersama mantan Ketua PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado, Azis, disebut memberi uang senilai Rp3.099.887.000 dan US$36 ribu.
Uang itu mengalir kepada mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju.
Kabar ini merupakan dakwaan Stepanus, yang telah dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (13/9) lalu.
Uang tersebut juga diduga, terkait dengan pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah, tahun 2017.