Ngelmu.co – Komisi X DPR RI bakal memanggil Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim.
Tujuannya adalah meminta penjelasan mengenai berbagai polemik Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas), yang kini tengah digodok pemerintah.
Salah satunya, mengenai kata madrasah yang tidak lagi ada dalam draf.
Namun, sebelum DPR memanggilnya, Nadiem, lebih dahulu memberikan penjelasan kepada publik.
Pada Selasa (29/3/2022) malam, videonya bicara dan berdiri di samping Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, terunggah di akun Instagram resmi, @nadiemmakarim.
Adapun bunyi takarir unggahan tersebut adalah sebagai berikut:
Seperti yang ditegaskan @gusyaqut, madrasah akan tetap ada dalam RUU Sistem Pendidikan Nasional.
Kami tidak pernah punya keinginan atau rencana untuk menghapus madrasah dari sistem pendidikan nasional.
Yang kami lakukan adalah memberikan fleksibilitas, agar penamaan bentuk satuan pendidikan, baik untuk sekolah maupun madrasah, tidak diikat di tingkat undang-undang.
Kemendikbud Ristek, telah dan akan terus berkolaborasi dengan Kementerian Agama, untuk mengakselerasi kualitas pendidikan di Indonesia.
Termasuk selama proses revisi RUU Sisdiknas.
Kunci kemajuan adalah kemerdekaan. Mari kita terus mengupayakan dan menggerakkan terwujudnya ‘Merdeka Belajar’ untuk semua.
Berikut videonya:
@ngelmuco Di samping #Menag #YaqutCholilQoumas , #MendikbudRistek #NadiemMakarim beri penjelasan soal draf #RUU #Sisdiknas ♬ News / Truth Investigation / Investigation / Suspicion / Consideration(1013150) – A.TARUI
DPR Bakal Panggil Nadiem
Sebelumnya, Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda, bilang, pihaknya berencana memanggil Mendikbud Ristek Nadiem Makarim.
“Salah satu poin rapat kami dengan konsorsium pendidikan Indonesia dan beberapa elemen, rekomendasinya, mengundang Mas Nadiem.”
“Semoga bisa pekan-pekan depan,” tutur Huda, dalam keterangan tertulisnya, seperti Ngelmu kutip dari Tempo, Rabu (30/3/2022).
Komisi X menyatakan, pihaknya belum menerima draf RUU Sisdiknas, karena masih dalam tahapan penggodokan oleh pemerintah.
Namun, agar polemik RUU Sisdiknas, tidak berlanjut, maka Huda menyarankan Kemendikbud Ristek, untuk melakukan perluasan partisipasi.
Jangan lupa juga untuk melibatkan berbagai elemen masyarakat di bidang pendidikan.
“Pelibatan yang sifatnya substantif, kalau melihat laporan dan berbagai aduan, itu belum maksimal,” ujar Huda.
Baca Juga:
Dalam draf RUU Sisdiknas yang beredar, dijabarkan jenjang pendidikan terdiri dari pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, menengah, hingga pendidikan tinggi.
Ketua Himpunan Sekolah dan Madrasah Islam Nusantara Arifin Junaidi pun protes.
Sebab, kata madrasah tidak tertulis secara eksplisit dalam draf tersebut.
“UU Sisdiknas 2003, sudah memperkuat peranan madrasah, meskipun integrasi sekolah dan madrasah pada praktiknya kurang bermakna, karena dipasung oleh UU Pemda.”
“Alih-alih memperkuat integrasi sekolah dan madrasah, draf RUU Sisdiknas, malah menghapus penyebutan madrasah.”
Begitu kritik Arifin, sebagai salah satu anggota Aliansi Penyelenggara Pendidikan Indonesia (APPI).
Ia menyampaikannya kala hadir dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi X DPRI RI, di Jakarta, Kamis (24/3/2022).