Berita  

Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati

Banding Ferdy Sambo Ditolak

Ngelmu.co – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, menolak banding yang diajukan oleh bekas Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.

PT DKI Jakarta pun menguatkan putusan hukuman mati yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terhadap Sambo.

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 796/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel yang dimintakan banding tersebut.”

Demikian tutur Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso dalam persidangan di PT DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).

“Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan,” sambungnya.

Ada lima terdakwa dalam kasus ini. Selain Sambo, tiga terdakwa lainnya juga mengajukan banding atas putusan PN Jakarta Selatan.

Mereka adalah Putri Candrawathi [istri Sambo], Ricky Rizal Wibowo [ajudan Sambo], dan Kuat Ma’ruf [asisten rumah tangga sekaligus sopir Sambo].

Hanya terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang tidak mengajukan banding.

Sambo sendiri mengajukan banding usai divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap mantan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J).

Majelis hakim menilai kelima terdakwa telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Kelimanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Sambo juga terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan, bersama anak buahnya dalam pengusutan kasus kematian Brigadir J.

Dalam putusan PN Jakarta Selatan, hanya Richard Eliezer yang divonis paling rendah daripada terdakwa lain.

Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, menuntut yang bersangkutan pidana 12 tahun penjara.

Namun, majelis hakim menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan.

Sementara itu, Sambo mendapat vonis pidana mati, dari tuntutan jaksa yang meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara seumur hidup.

Putri, Kuat, dan Ricky juga divonis lebih tinggi.

JPU meminta majelis hakim memvonis ketiganya selama delapan tahun, tetapi Putri mendapat vonis 20 tahun penjara.

Kuat mendapat vonis 15 tahun penjara, dan Ricky mendapat vonis 13 tahun penjara.

Baca juga: