Ngelmu.co – Pendiri Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Imam Supriyanto, menyebut banyak pejabat kena tipu Panji Gumilang.
Pernyataan Imam ini berkaitan dengan jumlah pengikut yang bisa menjadi dukungan elektoral.
Menurutnya, pada masa keemasan, Al Zaytun memang memiliki banyak pengikut dan sumber dana yang melimpah.
Namun, seiring waktu, kekuatan Al Zaytun mereda. “Paling pengikutnya tinggal 10.000-an.”
“Enggak signifikan seperti dulu yang hampir satu jutaan, zaman saya dulu, petugas hampir 250 ribu.”
Demikian pernyataan Imam dalam acara Gaspol yang ditayangkan pada Rabu (5/7/2023).
“Kalau sekarang enggak [sebanyak itu] lah, dibohongi saja lah [para pejabat],” sambungnya.
Imam mengatakan, Panji Gumilang sering membuat acara pengumpulan massa untuk mengelabui para pejabat.
Bercampur dengan petani, para murid, dan orang tua murid.
Baca juga:
- Soal Al Zaytun, Ma’ruf Amin: Tak Dibubarkan, tapi Dibina
- Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang Naik Penyidikan
Lebih lanjut, Imam membahas strategi Panji untuk mendekati pejabat, yakni masuk ke sistem pemerintahan; agar bisa mewujudkan Negara Islam Indonesia (NII).
“Karena salah satu strategi Pak Panji itu untuk masuk ke dalam sistem, biarin saja kita mau jadi menteri, mau jadi apa, waktu itu masih cerita NII.”
“Kalau sekarang sudah cerita Israel,” kata Imam yang juga mengungkapkan adanya sederet nama pejabat yang pernah datang ke Al Zaytun.
Mulai dari Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko; mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), AM Hendropriyono; hingga mantan Menko Polhukam, Wiranto.
Kontroversi Al Zaytun
Kontroversi Al Zaytun menjadi perbincangan publik, setelah video yang menayangkan saf salat Idulfitri.
Di mana antara jemaah perempuan dan laki-laki, bercampur di pesantren itu.
Lalu, berlanjut dengan berbagai pernyataan Panji yang dinilai menista agama.
Adapun terkait tindak pidana personal Panji dalam dugaan kasus penistaan agama, telah dinaikan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Djuhandani, bicara.
Ia mengatakan, kasus yang menyeret nama Panji Gumilang, sementara mengarah ke penistaan atau penodaan agama.
Kesimpulan itu berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan Bareskrim Polri.
Kasus tersebut juga sudah naik ke tahap penyidikan, meski Panji belum ditetapkan sebagai tersangka.
Panji Dilaporkan
Panji dilaporkan atas dugaan penistaan agama oleh Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) Ihsan Tanjung.
Laporan dugaan penistaan agama masuk ke Bareskrim Polri dengan nomor registrasi LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.
Dalam laporan tersebut, Panji diduga melanggar ketentuan Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama.
Panji dinilai menistakan agama Islam, karena memberikan ajaran yang menyimpang di Al Zaytun.