Bareskrim akan Panggil Viktor Laiskodat soal Pidato Kontroversi?

Ngelmu.co – Sudah lama sejak pelaporan 4 partai terhadap Viktor Laiskodat, politisi Nasdem. Viktor dilaporkan oleh PKS, PAN, Gerindra, dan Demokrat atas dugaan hate speech pada pidato yamg disampaikan Viktor di NTT.

Viktor dituduh melanggar Pasal 156 KUHP atau UU Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. 

Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto mengatakan bahwa pihak kepolisian masih menyelidiki kasus pidato kontroversi politikus Partai NasDem, Viktor Laiskodat. Penyidik kemungkinan akan memanggil Viktor untuk dimintai keterangan.

“Ya mungkin kita akan periksa (Viktor Laiskodat),” ujar Ari Dono di Bareskrim Polri, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (1/11/2017)

Ari Dono mengatakan penyidik masih menelusuri posisi Viktor sebagai Anggota DPR atau tidak saat berpidato di Kupang, NTT.

“Kalau nggak salah dia itu terkait penugasan atau tidak nanti kita cek,” imbuhnya.

Bareskrim juga berencana memanggil ahli bahasa untuk membantu kepolisian mengusut kasus itu. Sebab, penyidik membutuhkan pendapat ahli bahasa guna mengetahui ada atau tidaknya unsur pidana dalam pidato itu.

“Tetap jalan (kasus) belum sampai penyidikan. Kita dalami ada faktor pidana nggak. Mungkin kita juga butuh keterangan ahli bahasa, apa sih maksudnya dia,” kata Ari Dono.

Jadi, baru “mungkin” akan dipanggil untuk dimintai keterangan dan “berencana” meminta pendapat ahli bahasa. Lama ya prosesnya. Dan itupun baru mungkin dan berencana, belum bisa memastikan. Duh.