Bareskrim Bakal Tampilkan Ferdy Sambo dkk Sebelum Serahkan ke Kejaksaan

Ferdy Sambo ke Kejaksaan

Ngelmu.co – Sebelum menyerahkan ke pihak kejaksaan, Bareskrim Polri akan lebih dahulu menampilkan Ferdy Sambo dkk.

Jadi, Polri bakal menggelar pelimpahan tahap II ke Kejaksaan; di Gedung Bareskrim, Rabu (5/10/2022) siang ini.

Polri akan menyerahkan para tersangka pembunuhan berencana dan obstruction of justice [menghalangi penyidikan] dalam kasus yang menelan nyawa Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J), ke Kejaksaan.

@ngelmuco Please, jangan lelah dulu, #ygy, karena walaupun alot, kasus #FerdySambo yang memasuki babak baru ini mesti kita #kawalbersama ♬ DJ SIPAK NANDO NANDO MEYDEN VIRAL TIK TOK – Dj Icon

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, menyampaikan, bekas Kadiv Propam Polri, yakni Sambo–dan juga tersangka lainnya–bakal ditampilkan; sebelum pelimpahan.

“Namanya pelimpahan tersangka dan barang bukti, ‘kan tidak mungkin hanya dokumen,” tuturnya, Rabu (5/10/2022).

Pelimpahan tahap II berupa barang bukti sendiri sudah berlangsung lebih dahulu ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel), Selasa (4/10/2022) kemarin.

“Banyak, dikemas dalam beberapa kontainer plastik,” ujar Andi, tanpa menjelaskan detail apa saja barang bukti yang dimaksud.

Terpisah, Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, juga bicara.

Ia menyampaikan bahwa berdasarkan kesepakatan, pelaksanaan tahap II akan berlangsung di Bareskrim Polri, sekitar pukul 13.00 WIB.

“[Di] Bareskrim, kesepakatan terakhir,” kata Agus saat dikonfirmasi, Selasa (4/10/2022).

Sejak Rabu (28/9/2022) pekan lalu, Kejagung telah menyatakan berkas perkara semua tersangka pembunuhan berencana dan obstruction of justice di kasus Brigadir J, lengkap (P21).

Total, ada lima tersangka di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J; melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP, yakni:

  1. Ferdy Sambo;
  2. Bharada Richard Eliezer (E);
  3. Bripka Ricky Rizal (RR);
  4. Kuat Ma’ruf; dan
  5. Putri Candrawathi.
Baca Juga:

Adapun dalam perkara obstruction of justice di penyidikan kasus Brigadir J, terdapat tujuh tersangka, yakni:

  1. Ferdy Sambo;
  2. Brigjen Hendra Kurniawan;
  3. Kombes Agus Nurpatria;
  4. AKBP Arif Rahman;
  5. Kompol Baiquni Wibowo;
  6. Kompol Chuck Putranto; dan
  7. AKP Irfan Widyanto.

 

View this post on Instagram

 

A post shared by Ngelmu.co (@ngelmuco)

Mereka melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE, dan terjerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.