Bawaslu: Bareskrim Hentikan Kasus Iklan PSI

iklan PSI

Ngelmu.co – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menghentikan kasus iklan PSI (Partai Solidaritas Indonesia) yang diduga merupakan kampanye di luar jadwal. Pihak kepolisian sudah menetapkan kasus ini tidak bisa dilanjutkan ke tahap penuntutan.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Abhan, mengungkapkan jika penghentian kasus iklan PSI ini resmi ditetapkan pada Kamis (31/5). Penghentian kasus iklan PSI disampaikan melalui surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan dari Bareskrim Polri.

“Dengan adanya surat tersebut, kasus dugaan pelanggaran ini resmi dihentikan oleh penyidik,” ujar Abhan dalam konferensi pers di di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (31/5) petang, dikutip dari Republika.

Penghentian kasus iklan PSI tidak diteruskan ke proses penuntutan dengan pertimbangan ditemukan adanya perbedaan keterangan yang disampaikan anggota KPU RI Wahyu Setiawan saat di Bawaslu dengan pada saat penyidikan di Bareskrim Polri.

“Penanganan terhadap temuan itu dinyatakan tidak diteruskan ke proses penuntutan dengan pertimbangan ditemukan adanya perbedaan keterangan yang disampaikan anggota KPU RI Wahyu Setiawan saat di Bawaslu dengan pada saat penyidikan di Bareskrim Polri,” ujar Ketua Bawaslu Abhan di Jakarta, Kamis (31/5/2018), dikutip dari Teropong Senayan.

Baca juga: Bawaslu: Bareskrim Harus Segera Tangani Kasus Iklan PSI

Menurut Abhan, pihak kepolisian dalam hal ini Bareskrim Polri telah melakukan penyidikan atas dugaan pelanggaran kampanye oleh iklan PSI. Dalam masa penyidikan selama 14 hari tersebut sudah dipanggil sejumlah pihak, yakni Ketua Bawaslu, Abhan, penemu iklan, Mochamad Afifuddin, pihak PSI , ahli pidana , ahli bahasa dan KPU.

“Dari hasil penyidikan Bareskrim Polri, yang juga sudah didapatkan dalam pembahasan ketiga Sentra Gakkumdu pada Rabu (30/5), dinyatakan bahwa dugaan pelanggaran kampanye PSI tidak diteruskan ke proses penuntutan,” tutur Abhan.

Selanjutnya, Abhan mengatakan bahwa pihak kepolisian mempertimbangkan adanya perbedaan keterangan yang disampaikan oleh salah satu Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Keterangan yang dimaksud disampaikan oleh Wahyu pada saat proses penanganan pelanggaran di Bawaslu pada 16 Mei lalu, dan berbeda dengan keterangan yang disampaikan saat penyidikan di Bareskrim Polri.

Pada saat memberikan keterangan di Bawaslu, Wahyu menyatakan bahwa kasus dugaan pelanggaran terkait iklan PSI telah memenuhi unsur pelanggaran kampanye di luar jadwal. Atas dasar keterangan tersebut, Bawaslu pada saat itu lalu melanjutkan kasus iklan PSI hingga ke penyidikan.

Keterangan yang berbeda ini terungkap dari Berita Acara Penyidikan (BAP) oleh kepolisian.

“Perbedaan pernyataan ini kami kira sangat drastis 180 derajad. Intinya berdasarkan BAP, KPU menyebut kasus PSI belum memenuhi unsur kampanye di luar jadwal. Inilah yang menjadikan polisi mengambil kesimpulan bahwa kasus ini tidak jadi dilanjutkan ke tahap penuntutan ke kejaksaan,” tagas Abhan.

Pada pemberitaan sebelumnya, PSI diduga melakukan kampanye di luar jadwal lantaran memasang iklan PSI dengan lambang dan nomor urut dalam iklan polling yang ditayangkan salah satu media cetak bulan lalu. Menurut Abhan, PSI dilaporkan dengan pasal pelanggaran tindak pidana kampanye diluar jadwal UU nomor 7 Tahun 2017 pasal 492.