Bawaslu Jabar Sebut Emak-Emak di Karawang Tak Langgar Aturan Kampanye

Ngelmu.co – Badan Pengawas Pemilu Jawa Barat menyebut ketiga emak-emak di Karawang, Jawa Barat, tidak memenuhi unsur pelanggaran dalam peraturan kampanye pemilu. Ketiga emak-emak ini sebelumnya diduga melakukan kampanye hitam dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Sebelumnya ketiga emak-emak yang diduga melakukan kampanye hitam atas Paslon Jokowi-Amin, terekam melalui video dan tersebar luas di media sosial tersebut. Terkait hal itu, Ketua Bawaslu Jawa Barat Abdullah mengatakan bahwa Bawaslu Jabar dan Bawaslu Karawang telah melakukan pendalaman atas informasi dugaan kampanye hitam. Akan tetapi, Bawaslu menemukan orang-orang dalam video tersebut bukan bagian dari tim pelaksana atau tim teknis dari salah satu kubu calon presiden 2019.

“Kemarin dicek mereka bukan bagian itu (apakah para pihak ini tim pelaksana atau tim kampanye atau bukan),” papar Abdullah di Bandung, Selasa (26/2), dikutip dari CNNIndonesia.

Abdullah menguraikan bahwa pelanggaran kampanye dapat dinilai dari unsur pemenuhan kampanye. Hal itu, termuat pada Pasal 280 ayat 1 huruf c Undang-undang Nomor 7 tahun 2007 tentang Pemilu.

Jadi, kata Abdullah, ketiga emak-emak itu tidak memenuhi unsur formil dan materilnya. Abdullah menyatakan bahwa kasus ini tidak ada pemenuhan unsur pelanggaran aturan kampanye.

“Kemarin sudah dilakukan penelaah dan kajian oleh Bawaslu Karawang dan Gakkumdu, kesimpulannya (bahwa) mereka itu bukan bagian tim kampanye. Sehingga kasus ini tidak ada pemenuhan unsur pelanggaran,” beber Abdullah.

Abdullah menilai bahwa seseorang yang bisa terkena pelanggaran kampanye dalam pemilu jika unsur pelanggaran terpenuhi. Abdullah mengatakan di dalam Undang-undang yang bisa dikenakan subjek hukum itu tim pelaksana, sedangkan emak-emak di Karawang bukan subjek hukum.

Diketahui, pihak kepolisian telah menetapkan tiga emak-emak berinisial ES (49), IP (45), dan CW (44) sebagai tersangka dugaan kampanye hitam. Saat ini, ketiganya ditahan di Mapolres Karawang. Phak kepolisian menjerat ketiga emak-emak itu dengan Pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45A ayat (2) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).