Ngelmu.co – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat menolak untuk mengusut laporan pengaduan dari tim advokasi pasangan TB Hasanudin-Anton Charliyan soal laporan kampanye hitam oleh akun instagram @perisai.rakyat21. Penolakan itu pun membuat tim pasangan yang diusung PDIP kecewa.
Dilansir oleh Viva, penolakan Bawaslu tersebut tercantum dalam surat edaran Sentra Gakkumdu Bawaslu Jawa Barat yang menyatakan bahwa laporan tim advokasi paslon Hasanah nomor 01/LP/PILGUB/13.00/III/2018 tidak ditindaklanjutkan dengan alasan bukan merupakan tindak pidana pemilu, melainkan pelanggaran terhadap UU nomor 19/2016 ITE.
Atas penolakan tersebut, Anggota Tim Advokasi pasangan Hasanah, Indra Sudrajat, kecewa atas penolakan dari Sentra Gakkumdu dengan dalih tidak memenuhi unsur pidana pemilu padahal hal itu merupakan ujaran kebencian di media sosial.
“Terus terang kami kecewa, Gakkumdu menganggap bahwa perilaku ujaran kebencian di media sosial itu tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilu,” ujar Indra di Bandung Jawa Barat, Senin, 19 Maret 2018.
Indra menyatakan bahwa sikap tersebut akan berdampak negatif di lapangan dan menguntungkan bagi kelompok-kelompok yang tidak bertanggung jawab yang memperkeruh kondusivitas Pilgub Jawa Barat.
“Tentunya ini akan menjadi preseden buruk bagi masyarakat, kami khawatir orang-orang akan seenaknya melakukan hal serupa tanpa ada tindakan,” tegas Indra.
Indra menyatakan bahwa penolakan ini menunjukkan bahwa Bawaslu tidak satu semangat dengan semua pihak yang hari ini sedang perang melawan hoax. Buktinya, saat ada laporan atas akun yang jelas menghina, malah hanya dianggap pelanggaran ITE oleh Bawaslu. Indra menegaskan bahwa meski Bawaslu menolak, pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut ke Polda Jawa Barat.
“Kami juga berharap agar Bawaslu melakukan koordinasi dengan Polda Jawa Barat agar dapat melakukan proses hukum,” kata Indra.
Diketahui sebelumnya, pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur Jawa Barat 2018, TB Hasanudin-Anton Charliyan (Hasanah), jagoan PDIP, melaporkan akun Instagram @perisai.rakyat21 ke sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Jabar atas dugaan kampanye hitam dan fitnah.
Anggota tim advokasi pasangan Hasanah, Indra Sudrajat menjelaskan, akun @perisai.rakyat21 memposting kampanye hitam singkatan Hasanah yang seharusnya Hasanudin-Anton Amanah menjadi Hasetan yaitu Hasanudin-Anton Setan. Selain ke Bawaslu, pihaknya juga akan melaporkan ke Polda Jawa Barat.