Bawaslu Kaji Laporan Tim Prabowo atas Luhut dan Sri Mulyani

Ngelmu.co – Beberapa waktu lalu di Bali, Luhut dan Sri Mulyani diduga mengajak Direktur Pelaksana IMF Christine Lagarde dan Presiden Bank Dunia Jim Yong Kim berpose.

Dalam video yang beredar luas di masyarakat, ada pernyataan bahwa ‘one is for Jokowi’. Pose satu jari memang identik dengan capres-cawapres Jokowi-Ma’ruf Amin yang mendapat nomor urut 1 di Pilpres 2019.

Berikut adalah video yang beredar itu:

Baca juga: Jokowi-Ma’ruf Diduga Curi Start Iklan Kampanye di Media Massa

Pose dan pernyataan salam satu jari Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan dan Menkeu Sri Mulyani dilaporkan Tim Advokasi dan Hukum BPN Prabowo-Sandi ke Bawaslu. Keduanya dinilai telah jelas-jelas melanggar UU Pemilu.

Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar mengatakan bahwa pihaknya saat ini masih mendalami laporan Dahlan. Bawaslu masih mengkaji aksi pose dan pernyataan salam 1 jari yang dilakukan Luhut dan Sri Mulyani apakah melanggar UU Pemilu.

“Apakah itu masuk unsur (pelanggaran)? Saya tidak bisa jawab sekarang, karena masih dalam proses kajian daripada kami. Apakah masuk pelanggaran (Pasal) 282 atau 281 (UU Pemilu),” ujar Fritz di Jakarta Pusat, Kamis (18/10), dikutip dari Kumparan

Baca juga: Dilaporkan ke Bawaslu, Luhut-Sri Mulyani Diduga Langgar UU Pemilu dengan Ancaman Pidana 3 Tahun

Fritz menyatakan bahwa dalam proses klarifikasi pelaporan ini, Bawaslu masih akan memanggil Dahlan Pido sebagai pelapor. Selanjutnya, jika memenuhi syarat, kata Fritz, Luhut dan Sri Mulyani akan diperiksa untuk dimintai keterangan. Apabila terbukti melanggar UU Pemilu, Luhut dan Sri Mulyani dapat terancam sanksi pidana.

“Kalau (Pasal) 282 ada sanksi hukuman, di Pasal 547 penjara 3 tahun paling lama dan denda Rp 36 juta. Kalau (Pasal) 283 tidak ada sanksi pidana, tapi di (Pasal) 282 ada saksi pidana,” papar Fritz.