Bekas Menteri KP Edhy Prabowo: dari Tak Merasa Salah Hingga Minta Bebas

Bekas Menteri Edhy Prabowo Minta Bebas

Ngelmu.co – Bekas Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Edhy Prabowo, sukses bikin publik geregetan.

Bagaimana tidak, selain tetap tak merasa salah, ia juga meminta untuk dibebaskan.

Mendadak Ingat Anak Istri

Melalui media sosial–khususnya Twitter–masyarakat mengkritik isi pleidoi Edhy. Salah satu poinnya?

“… saya masih memiliki seorang istri yang salihah, dan tiga orang anak yang masih membutuhkan kasih sayang seorang ayah.”

Pemilik akun @thoooooomi, pun langsung mengejek, “Yeuu, dulu aja korupsi kagak mikir anak istri. Sekarang mau dihukum, baru cari alesan.”

“Jalur anak dan keluarga, jurus Jaksa Penang Pale yang kemarin dapat keringanan itu. Namanya juga usaha,” ledek @bagusharits.

Sementara akun @kakaphilia, menyindir, “Istri salihah yang bela-belain ke Hawaii, buat beli barang-barang branded yang lagi sale.”

Lebih lanjut, akun @diana_tyaz, menekankan bahwa berbagai pembelaan Edhy, tak masuk akal.

“Enggak ada hubungannya. Pas korupsi enggak inget umur sama anak. Giliran mau dipenjara, minta dibebasin karena punya keluarga. Tol*l bener.”

Sedangkan @putrinesting, mengingatkan, “Pak, maling kelas bawah juga punya istri, dan mungkin anaknya lebih banyak daripada Bapak.”

“Tapi tetap saja dihukumnya sesuai. Jangan begitu dong, Pak,” sambungnya.

“Korupsinya aja giat, giliran dihukum, berlindung di balik keluarga. Hadeuhhh. Malu, Pak,” sentilnya lagi.

Pemilik akun @nandafans, pun menyahut, “Tolong Indosiar, di-rekrut nih! Akting nangisnya lumayan.”

“Sebenernya, tetap hak dia ngomong kayak gitu. Cuma kalau sampai keputusannya enggak benar, baru masalah,” kata @trisetiyoto_.

“Gimana sama nenek umur 60 tahun lebih yang diadili cuma karena ngambil kayu di lahan orang?” tanya @jakartainrain.

“Padahal, kayunya juga keluar dari lahan itu. Cemen banget. Pas korupsi aja kuat,” hujatnya lagi.

‘Saya Merasa Tak Salah’

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Selasa (29/6) lalu, menuntut Edhy, 5 tahun penjara.

Namun, sebagai terdakwa kasus dugaan suap ekspor benih lobster (benur) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy, berkata?