Bekas Menteri KP Edhy Prabowo: dari Tak Merasa Salah Hingga Minta Bebas

Bekas Menteri Edhy Prabowo Minta Bebas

“Saya merasa tidak salah, dan saya tidak punya wewenang terhadap itu,” tuturnya, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (29/6), usai persidangan.

“Saya sudah delegasikan semua bukti persidangan, sudah terungkap, tidak ada, saya serahkan semuanya ke Majelis Hakim,” sambung Edhy, mengutip Antara.

Sederet Maaf yang Diminta

Sebagai bekas Menteri KP, Edhy, juga meminta maaf kepada semua pihak.

Termasuk Presiden Joko Widodo (Jokowi), dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.

“Permohonan maaf, secara khusus saya sampaikan kepada Presiden Republik Indonesia Bapak Ir Joko Widodo, dan Ketua Umum Partai Gerindra Bapak Prabowo Subianto, yang selama ini telah memberikan amanah atau kepercayaan kepada saya.”

Begitu ucap Edhy, saat membaca pleidoinya secara daring, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Jumat (9/7).

Pada kesempatan itu juga, Edhy, meminta maaf kepada pimpinan dan staf KKP yang merasa perkara ini mengganggu.

Sekaligus berharap, hakim dapat menjatuhkan vonis secara adil.

“Saya sampaikan, bahwa pada saat ini, saya sudah berusia 49 tahun.”

“Usia di mana manusia, sudah banyak berkurang kekuatannya untuk menanggung beban yang sangat berat.”

“Ditambah lagi, saat ini saya masih memiliki seorang istri yang salihah, dan tiga orang anak yang masih membutuhkan kasih sayang seorang ayah.”

“Sehingga tuntutan penuntut umum yang telah menuntut saya untuk dihukum penjara selama 5 tahun, denda sebesarRp400 juta, subsider 6 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti sebesar Rp9.648.447.219, dan sebesar USD 77 ribu, subsider 2 tahun penjara, adalah sangat berat.”

Baca Juga:

Edhy, bahkan menilai bahwa tuntutan jaksa, tidak berdasarkan fakta yang kuat.

Maka Edhy, meminta hakim membebaskannya dari segala tuntutan.

“Berdasarkan pembahasan dan kesimpulan dari Nota Pembelaan yang telah saya jelaskan secara rinci di atas tadi, maka saya memohon kepada yang Mulia Majelis Hakim yang mengadili perkara ini, agar berkenan membebaskan saya, Terdakwa Edhy Prabowo, dari semua dakwaan dan tuntutan Penuntut Umum.”

Tak Tahu-menahu

Mengutip Kompas, dalam pleidoinya, Edhy, juga mengaku tidak tahu-menahu soal suap yang anak buahnya terima.

Ia pun mengaku, tidak terlibat dalam urusan perusahaan kargo, sebagaimana dakwaan jaksa.

“Saya tidak mengetahui tuduhan soal uang suap yang diberikan pelaku usaha kepada salah satu staf saya.”

“Saya juga tidak mengetahui, dan tidak terlibat sedikit pun dalam urusan perusahaan kargo bernama Aero Citra Kargo (ACK).”

“Tuduhan bahwa saya, terlibat mengatur dan turut menerima aliran dana, adalah sesuatu yang amat dipaksakan dan keliru.”

“Saya tidak pernah menerima pemberian uang tersebut secara langsung dari Saudara Suharjito.”

“Saya mengakui bahwa saya melakukan pertemuan dengan Saudara Suharjito.”

“Namun, perlu saya sampaikan, bahwa saya selaku menteri, memang memberikan ruang kepada setiap orang.”

“Masyarakat kelautan dan perikanan, yang akan menemui dan mengajak saya untuk berdiskusi, demi kemajuan kelautan dan perikanan di Indonesia.”

“Namun, demikian, sebagai pimpinan KKP, saya tidak akan melempar tanggung jawab kepada orang lain.”

“Dan mengingat saya selaku menteri, maka saya menyatakan siap untuk bertanggung jawab sepenuhnya, terhadap pekerjaan dan permasalahan yang ada di KKP.”

Sebagai informasi–penting tak penting–Edhy, mengakhiri pleidoinya dengan pantun.