Ngelmu.co – Pemuda pembawa bendera Merah Putih dalam aksi demonstrasi ‘Reformasi Dikorupsi’, masih ditahan. Lutfi Alfiandi ditahan karena diangap melawan aparat saat demonstrasi.
Secara luas, masyarakat yang menilai Lutfi tak bersalah, membela dan memintanya untuk dibebaskan.
Tagar #BebaskanLutfi pun mengudara di media sosial, khususnya Twitter, hingga menjadi trending, Rabu (27/11) kemarin.
Warganet Bela Lutfi Si Pembawa Bendera
Warganet menyuarakan keresahannya, karena merasa penangkapan serta penahanan terhadap Lutfi, merupakan hal yang tak adil.
Fahrial: Sebagai negara demokrasi, seharusnya tidak ada lagi demonstran yang ditangkap selagi mereka tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.
Yousef: “Karena dia menolak ketidakadilan, pemerintah Indonesia menangkapnya.
Karena dia mengangkat bendera Indonesia, pemerintah Indonesia menyiksanya. Ini adalah pahlawan tahun 2019 dan bukan penjahat.”
Han Rohani: Bebaskan Lutfi. Kasihan anak ini. Dia tidak KORUPSI. Dia tidak MABOK. Dia tidak MERAMPOK. Dia tidak MENGHINA AGAMA. Dia tidak MEMBERONTAK.
Firman Siddi: “Pemuda yang punya mata hati untuk membela negeri ini, ditangkap oleh para penguasa yang ngotot meraih dan mempertahankan jabatannya.
Jika naluri saja tidak punya, hati apa yang perlu rakyat harapkan dari penguasa? Teruslah berjuang wahai Pemuda, karena itu sumpahmu.”
Muztofa: “Dia adalah anak sekolah menengah yang ditangkap karena membawa bendera sambil menutup matanya untuk menghindari asap gas air mata.
Dua bulan telah ditangkap dan dikenakan empat pasal. Bantu dia untuk bebas.”
Baca Juga: Tenang, Bersamaku Kau Aman
Dikenakan 4 Pasal
Kuasa hukum Lutfi, dari Lembaga Bantuan Hukum Komite Barisan Advokasi Rakyat (LBH KOBAR), Sutra Dewi, mengatakan Lutfi dikenakan empat pasal, yakni pasal 170, 212, 214, dan 218 KUHP.
Pasal 170, mengatur orang yang secara bersama-sama melakukan kekerasan dan perusakan di muka umum, diganjar penjara maksimal lima tahun enam bulan.
Hukuman ditambah jadi tujuh tahun, jika mengakibatkan luka pada korban, sembilan tahun jika luka berat, dan sebelas tahun jika meninggal dunia.
Pasal 212 KUHP, “Orang yang melakukan kekerasan pada aparat negara, diancam hukuman penjara satu tahun empat bulan, dan denda…,”
Pasal 214 KUHP, mengatur orang yang mengeroyok aparat negara, diancam penjara maksimal tujuh tahun.
Hukuman meningkat jadi delapan tahun enam bulan, jika mengakibatkan luka, dua belas tahun jika luka berat, dan lima belas tahun jika mengakibatkan kematian.
Pasal 218 KUHP, mengancam penjara empat bulan dua minggu, bagi orang yang tak mengindahkan peringatan aparat keamanan.
Baca Juga: Bukan Larang Demo, Jokowi Seharusnya Dengar Aspirasi Mahasiswa
Kembali ke Lutfi, ia ditahan, berdasarkan barang bukti berupa video, ketika ia memegang bendera sembari menutup matanya karena efek gas air mata.
Hingga akhirnya Lutfi ditangkap pada 30 September, dan ditahan pada 1 Oktober.
Awalnya, Lutfi menghuni tahanan Polres Jakarta Barat. Namun, ia kemudian dipindahkan ke tahanan Polres Metro Jakarta Pusat.
Seperti yang diungkapkan sang Ibu, Nurhayati Sulistya, di media sosial Facebook pribadinya.
“Proses pemindahan Lutfi Alfiandi ke Salemba, jaga diri baik-baik ya, Nak. Jangan tinggalkan sholat, mamah selalu berdoa yang terbaik buatmu 😭😭😭,” tulisnya, Ahad (25/11) lalu.